Ahli Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Bilang Begini

Penasihat Hukum Senior, Maqdir Ismail
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Sejumlah ahli hukum melakukan uji materi atau judicial review terhadap pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal ini dinilai kerap digunakan sebagai kunci oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi terkait kerugian negara.

Kejati NTB: TGB Zainul Majdi Diperiksa sebagai Saksi Korupsi NCC

"Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini," ujar penasihat Hukum Senior, Maqdir Ismail, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 31 Oktober 2024.

Seminar nasional di Universitas Kristen Indonesia (UKI)

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus
Berkas Lengkap dan Bakal Diadili, Begini Kata Tom Lembong

Maqdir Ismail mengatakan dirinya mengusulkan untuk lebih dulu melihat potensi suap menyuap. Menurutnya, dalam sebuah kasus perlu dilihat apakah pelaku mempunyai itikad buruk atau tidak.  

"Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap," kata Maqdir. 

Kata Guru Besar Hukum soal Putusan Banding Harvey Moeis yang Diperberat Jadi 20 Tahun

Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang jika tidak dilakukan pemberantasan terkait suap menyuap. Sebab menurutnya, suap menyuap dilakukan dalam berbagai tingkatan, sedangkan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakukan dalam kasus atau projek besar. 

"Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam projek besar. Tapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tertinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap," kata Maqdir.

"Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah tapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi," sambungnya.

Maqdir mencontohkan, penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukkan lagi korupsi sebagai kerugian negara, namun justru memasukan terkait suap dan penyalahgunaan jabatan. 

"Sebagai perbandingan. Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.

Ilustrasi Gambar Hukum

Photo :
  • vstory

Sehingga menurutnya pemerintah perlu memiliki arah baru, yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan. 

"Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yag memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," pungkasnya. 

Tom Lembong

Tom Lembong Kesal Dihalangi Petugas Kejaksaan saat Ingin Bicara di Depan Media: Saya Punya Hak Bicara

Tom Lembong kesal dihalangi petugas Kejaksaan saat hendak memberikan pernyataan di depan media. Ia menegaskan haknya untuk berbicara meski sedang dalam proses hukum.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2025