Ahli Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Bilang Begini

Penasihat Hukum Senior, Maqdir Ismail
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta, VIVA – Sejumlah ahli hukum melakukan uji materi atau judicial review terhadap pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Kedua pasal ini dinilai kerap digunakan sebagai kunci oleh penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi terkait kerugian negara.

"Kami sedang ajukan permohonan ke MK untuk menguji pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, karena kami lihat memang kerugian negara adalah elemen pokok, karena ketika tidak ada kerugian negara orang tidak bisa kena pasal ini," ujar penasihat Hukum Senior, Maqdir Ismail, dalam keterangannya, dikutip Kamis, 31 Oktober 2024.

Seminar nasional di Universitas Kristen Indonesia (UKI)

Photo :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

Maqdir Ismail mengatakan dirinya mengusulkan untuk lebih dulu melihat potensi suap menyuap. Menurutnya, dalam sebuah kasus perlu dilihat apakah pelaku mempunyai itikad buruk atau tidak.  

"Tetapi sekarang ini apakah orang punya itikad buruk atau nggak. Kami mengusulkan untuk melihat mensrea ini apakah ada suap menyuap," kata Maqdir. 

Maqdir menilai, korupsi tidak akan berkurang jika tidak dilakukan pemberantasan terkait suap menyuap. Sebab menurutnya, suap menyuap dilakukan dalam berbagai tingkatan, sedangkan korupsi yang menimbulkan kerugian negara dapat dilakukan dalam kasus atau projek besar. 

"Korupsi yang adanya kerugian negara mungkin dilakukan dalam projek besar. Tapi kalau suap menyuap dilakukan mulai dari tingkat bawah sampai tertinggi bisa menerima suap bisa memberikan suap," kata Maqdir.

"Kerugian suap menyuap ini jauh lebih besar karena ini bukan hanya mengakibatkan pengaturan keuangan menjadi salah tapi mental orang jadi rusak, akibatnya ini bergenerasi," sambungnya.

Tak Cuma Tom Lembong, Ini Jejak Impor Gula 6 Menteri Perdagangan di Era Jokowi

Maqdir mencontohkan, penegakan hukum di Vietnam yang tidak memasukkan lagi korupsi sebagai kerugian negara, namun justru memasukan terkait suap dan penyalahgunaan jabatan. 

"Sebagai perbandingan. Di Vietnam itu KUHP mereka sejak 2018 itu tidak memasukan lagi korupsi sebagai kerugian negara. Tetapi yang mereka masukkan suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.

Wakil Ketua Baleg DPR: Upaya Pemberantasan Korupsi Bisa Dilakukan Tanpa RUU Perampasan Aset

Ilustrasi Gambar Hukum

Photo :
  • vstory

Sehingga menurutnya pemerintah perlu memiliki arah baru, yakni dengan memberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan. 

Penampakan Tom Lembang Tes Kesehatan Sebelum Ditahan Kejagung

"Kalau korupsi yang merugikan negara hanya bisa terjadi dengan orang yag memiliki jabatan. Kita harus buat arah baru mengingatkan pemerintahan bahwa arah baru pemerintahan kita adalah meberantas suap menyuap dan penyalahgunaan jabatan," pungkasnya. 

Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar

Usut Dugaan Makelar Kasus di MA, Kejagung Dalami Perkara yang Pernah Ditangani Zarof Ricar

Kejaksaan Agung mengklaim bakal mengusut tuntas soal dugaan makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung. Apalagi, Kejaksaan telah menangkap Zarof Ricar dan mendapati bukti p

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024