Aset Zarof Ricar Diblokir Kejaksaan Agung, Apa Saja?

Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyebut pihaknya sudah memblokir beberapa aset milik Zarof Ricar sebagai upaya melacak aset-aset yang diduga dari hasil makelar kasus kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya, aset-aset yang bersangkutan tim. Kita lagi lacak di mana saja aset mereka baik itu berupa barang maupun berupa uang ya kita sudah lakukan itu,” ucap dia pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Ronald Tannur di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Kabupaten Sidoarjo. (Foto: Istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Tapi, dirinya mengungkap belum bisa merinci apa saja aset Zarof Ricar yang sudah diblokir. Kata dia, sejauh ini penyidik sudah banyak melakukan pemblokiran.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

“Nah, ini jumlah yang diblokir saya ndak hapal, kan banyak sekali ya apalagi. Ya banyaklah yang kita cari, itu kan juga kalau aset masih dalam pencarian,” katanya.

Bukan cuma pemblokiran aset, penyidik pun sudah memeriksa sejumlah keluarga dari Zarof. Total ada 15 orang termasuk istri dari Zarof diperiksa pihaknya.

“Ya termasuk itu, kan saya bilang tidak harus semua saya sampaikan tapi kalau istrinya sudah. Untuk kasus itu adalah sekitar 15-an sudah kita periksa. Yang pasti, sampai saat ini kita sedang mengumpulkan terus bukti-bukti terkait para pihak siapa-siapa saja yang terlibat tidak terkecuali keluarganya,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat MA, Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya