Ahli Pidana Bicara Soal Mens Rea pada Sidang Sumpah Palsu Ike Farida

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, VIVA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi ahli dalam sidang kasus dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Libur Natal dan Tahun Baru, Catat Jadwal Perpanjangan SIM di Jakarta

Jaksa menghadirkan ahli hukum pidana, Suhandi Cahaya. Dalam kesaksiannya, Suhandi menyebut soal makna Pasal 242 KUHP dalam kasus dugaan sumpah palsu.

"Bahwa yang dapat dipidana dengan pasal itu adalah orang pribadi atau orang menyuruh kuasanya," ujar dia pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Sidang Etik 18 Polisi Pemeras Penonton DWP Asal Malaysia Digelar Minggu Depan

ilustrasi Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi (kiri ke kanan) Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Aswanto, I Dewa Gede Palguna dan Wahiduddin Adams meninggalkan ruang sidang MK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Dirinya menjelaskan soal doktrin unsur pemidanaan harus ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah) dan mens rea (niat jahat).

Propam Polri: 45 Orang WN Malaysia Jadi Korban Pemerasan Polisi saat Nonton DWP, tapi Bisa Bertambah

"Jadi tadi sudah saya terangkan di depan sidang, bahwa katanya upaya hukum kalau saya bilang itu suatu mens rea, kasih somasi tiga kali berturut-turut tiga minggu. Yang kedua, laporin pidana di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), ketiga pihak perusahaan (pengembang) menitipkan uangnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemudian dibantahnya enggak mau ngambil," katanya.

Soal apakah unsur pidana dalam Pasal 242 KUHP terpenuhi atau tidak dalam kasus ini, dirinya mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

"Terkait terpenuhi atau tidak Pasal 242 biarlah Majelis yang menilai. Begitu juga bersalah atau tidaknya (terdakw Ike Farida), biar Majelis yang menentukan," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa perkara dugaan sumpah palsu dengan terdakwa wanita bernama Ike Farida menyampaikan permintaan maaf kepada Direktur PT EPH, Ridwan, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diungkap dalam sidang lanjutan perkara tersebut kemarin.

"Saya mohon maaf kepada bapak selaku orang yang lebih tua dari saya. Saya tidak pernah memiliki maksud jahat kepada bapak," ujar Ike Farida saat menanggapi kesaksian Ridwan pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Untuk diketahui, kasus konflik jual-beli apartemen di kawasan Jakarta Selatan antara wanita bernama Ike Farida dan pengembang properti terus berlanjut. Terbaru, Polda Metro Jaya gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.

Kedua belah pihak diketahui saling gugat sampai Ike Farida menjadi tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu. Penetapan tersangka itu menyangkut tuduhan membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya