Usut Dugaan Makelar Kasus di MA, Kejagung Dalami Perkara yang Pernah Ditangani Zarof Ricar
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA - Kejaksaan Agung mengklaim bakal mengusut tuntas soal dugaan makelar kasus (markus) di Mahkamah Agung. Apalagi, Kejaksaan telah menangkap Zarof Ricar dan mendapati bukti permulaan awal dari penyitaan uang Rp920 miliar dan emas 59 kilogram.
"Sedang diperdalam status uang hampir Rp1 triliun itu ya," ucap Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah pada Kamis, 31 Agustus 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menambahkan pengungkapan kasus lain di MA lewat Zarof bakal dituntaskan tanpa perlu buat surat perintah penyidikan baru. Sejauh ini, penyidik baru menemukan pengakuan bahwa tersangka Lisa Rahmat memang jadi langganan Zarof mengamankan sebuah perkara di MA.
Pihaknya pun tengah memeriksa sejumlah bukti elektronik guna menelusuri perkara-perkara lain di MA yang pernah ditangani Zarof. Lebih lanjut, Harli mengaku belum ada koordinasi terkait dengan tim khusus yang dibentuk oleh MA untuk menelusuri kasus tersebut. Penyidik masih fokus kepada proses hukum dan MA proses etik.
"Sekarang sedang dikaji, didalami karena itu ada barang-barang bukti elektronik, dan itu harus betul-betul diverifikasi supaya semua bisa dijahit dikonstruksikan dari berbagai informasi-informasi yang ada di dalamnya," ujar Harli.
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Jumat, 25 Oktober 2024.