Bangun Pemahaman Mahasiswa, Bea Cukai Gelar Sosialisasi di Lamongan, Semarang, dan Makassar

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Bangun kesadaran generasi muda terhadap peraturan kepabeanan dan cukai, serta dampaknya terhadap perekonomian nasional, Bea Cukai kembali gelar pertemuan dan sosialiasi kepada mahasiswa di Lamongan, Semarang, dan Makassar.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menyampaikan, dengan pengetahuan yang tepat tentang aturan kepabeanan dan cukai, generasi muda dapat menjadi katalisator perubahan sosial yang efektif.

“Jadi dalam pertemuan dengan mahasiswa di tiga wilayah berbeda ini, kami menekankan bukan hanya mengenai aturan dan regulasi, tetapi juga bagaimana institusi ini berkontribusi terhadap perekonomian dan perlindungan masyarakat,” ungkapnya.

Di Lamongan (24/10), Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I ajak 100 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Lamongan (UMLA) pahami bahaya rokok ilegal dan dampaknya pada masyarakat. Kepada mahasiswa, Bea Cukai menekankan bahwa mereka harus mengenali rokok ilegal dan jenis-jenisnya, terlebih kondisi Jawa Timur sebagai salah satu sentra industri hasil tembakau di Indonesia.

“Ada beberapa jenis rokok ilegal yang harus dipahami, antara lain rokok polos, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita yang salah personalisasi, dan rokok dengan pita yang salah peruntukan. Selain itu, kami juga mengajak mahasiswa untuk melaporkan kepada kami jika menemukan peredaran rokok ilegal,” ungkap Budi.

Sebelumnya, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY juga menyelenggarakan kegiatan serupa bertajuk University Goes to Customs bersama 52 mahasiswa Program Studi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (17/10). Berbeda dengan kegiatan di Lamongan, dalam kegiatan ini Bea Cukai memaparkan terkait kemudahan yang diberikan kepada pelaku industri berupa fasilitas kepabeanan.

“Tugas dan fungsi kami salah satunya memberikan fasilitas kepabeanan kepada pelaku industri. Fasilitas kepabeanan ini meliputi fasilitas fiskal dan fasilitas procedural, seperti tempat penimbunan berikat (TPB), kemudahan impot tujuan ekspor (KITE), kawasan bebas (FTZ), dan kawasan ekonomi khusus (KEK),” jelas Budi.

Gandeng Berbagai Pihak, Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Belitung dan Luwu Timur

Di Makassar, Bea Cukai menerima kunjungan dari40 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Makassar (23/10). Dalam kegiatan ini dimaksimalkan Bea Cukai untuk melakukan diskusi tentang aturan kepabeanan dan cukai. Selain itu, para mahasiswa juga melakukan kunjungan ke Makassar New Port untuk melihat secara langsung proses bisnis kepabeanan dalam rangka mendukung peningkatan ekonomi negara serta peran dalam perdagangan internasional.

Kepada mahasiswa di tiga wilayah, Budi menegaskan dengan semangat dan pengetahuan yang baru diperoleh, mereka diharapkan mampu mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu-isu tersebut, sehingga bersama-sama kita dapat membangun bangsa yang lebih baik.

Bea Cukai Parepare dan Pemda Optimalkan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

“Bea Cukai tidak hanya berperan sebagai pengatur, tetapi juga sebagai penggerak perubahan sosial yang melibatkan generasi muda,” tutupnya.

[dok. Humas FSP RTMM–SPSI]

Serikat Pekerja Tembakau Tolak Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Singgung soal HAKI

Serikat pekerja dari FSP RTMM–SPSI menolak keras upaya Kementerian Kesehatan yang bersikukuh mendorong aturan untuk menghilangkan identitas merek dari kemasan rokok.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2024