KPK Cek Terkait LHKPN Tom Lembong Punya Harta Rp 101 Miliar tapi Tak Miliki Tanah dan Kendaraan

Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong jalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan Kejaksaan Agung (dok. Istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih akrab dikenal sebagai Tom Lembong, tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp101 miliar. Namun, dari harta kekayaan sebanyak itu dia tercatat tidak memiliki tanah dan bangunan serta alat transportasi dan mesin.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buka suara atas kepemilikan harta kekayaan dari Tom Lembong, yang kini ditetapkan sebagai tersangka impor gula oleh Kejaksaan Agung tersebut.

"Tentu ini jadi informasi yang sangat baik dari masyarakat dalam kontribusinya untuk ikut mengawasi dan memantau kepatuhan pelaporan LHKPN dari setiap penyelenggara negara atau wajib lapor," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Kamis 31 Oktober 2024.

Budi menuturkan bahwa KPK akan melakukan pengecekan atas kejanggalan LHKPN milik Tom Lembong tersebut.

"Informasi  ini tentu akan kami segera cek dan tindaklanjuti terkait dengan kepatuhan-kepatuhan tersebut," sebut Budi.

LHKPN Tom Lembong Tak Punya Tanah dan Kendaraan

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Photo :
  • Ist

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula. Ia dijadikan tersangka kasus korupsi berstatus sebagai Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016.

Usut punya usut, pria yang akrab disapa Tom Lembong itu tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp 101.486.990.994 atau Rp 101 miliar.

Namun, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah disetorkan Tom Lembong ketika menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Kementerian Investasi. Dia tercatat tak memiliki aset harta berupa tanah dan bangunan.

Tom Lembong juga tercatat tidak memiliki harta kekayaan berupa alat transportasi dan mesin.

Namun begitu, Tom Lembong memiliki harta berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 180.990.000; surat berharga Rp 94.527.382.00o; serta kas dan setara kas Rp 2.099.016.322.

Dia juga tercatat memilik harta lainnya senilai Rp 4.766.498.000. Dan Tom Lembong memiliki utang Rp 86.895.328.

Tom Lembong menyetorkan LHKPN kepada KPK pada 30 April 2020 untuk masa periodiknya sampai akhir menjabat.

Peran Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Ternyata begini perannya dalam kasus rasuah tersebut.

"Bahwa TTL, yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian disulang menjadi gula kristal putih," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.

Qohar menjelaskan bahwa impor gula tersebut dilakukan dalam rangka memberikan stabilisasi harga gula untuk masyarakat.

"Karena pada saat itu gula langka, harga melambung tinggi," kata dia.

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 itu, justru melakukan impor gula tanpa sepengetahuan BUMN. Padahal, aturannya yakni dalam rangka melakukan stabilitas kebutuhan dalam negeri merupakan jatah BUMN yang ditunjuk langsung oleh Menteri Perdagangan.

"Seharusnya yang berhak melakukan impor gula, untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka stabilitas jatah adalah BUMN dan yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan," ucap Qohar.

"Itupun adalah seharusnya gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," sambungnya.

Kata Qohar, Thomas Lembong pada tahun 2015 itu justru memberikan izin impor gula sebanyak 105 ribu ton.

"Pada tahun 2015 Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persujuan import gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih atau GKP," ucap Qohar.

Lantas, itu telah menyalahi aturan yang ada. Sebab, gula putih hanya bisa diimpor melalui BUMN.

Begini Alasan KPK Belum Perpanjang Pencekalan DPO Harun Masiku

"Sesuai dengan keputusan Menteri Perdagangan dan Peridustrian Nomor 527 Tahun 2004 yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN tetapi berdasarkan persujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan intansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan rill gula di dalam negeri," tukasnya.

Sekadar informasi, Thomas Trikasih Lembong (TTL), mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015, resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung buntut jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Wakil Ketua KPK: Tingkat Kepatuhan Laporan LHKPN Tahun 2024 Paling Rendah

Dia memakai rompi berwarna merah muda saat dibawa ke rumah tahanan cabang Salemba Kejagung. Selain itu, dirinya memakai polo shirt warna biru dongker. Tom masih bisa tersenyum saat diangkut ke tahanan.

Geledah Kantor Bank Indonesia, KPK Amankan Dokumen hingga Bukti Elektronik
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan

Peluang KPK Panggil Gubernur Bank Indonesia Terkait Kasus Dugaan Korupsi CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeladahan di Gedung Bank Indonesia (BI) pada Senin 16 Desember 2024 malam.

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024