Yasonna Laoly Minta Natalius Pigai dan Yusril Duduk Bareng Bahas Pelanggaran HAM Berat

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Laoly, meminta Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra duduk bersama untuk menyatukan pandangan terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Jika Sudah Dipindah ke Filipina, Mary Jane Tak Bisa Masuk Indonesia Seumur Hidup

Hal itu disampaikan Yasonna, merespons pernyataan Yusril yang sebelumnya menyebut peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

"Itu 13 peristiwa HAM berat, nah ini nanti barangkali jangan sampai berbeda pendapat dengan Pak Menko Hukum, Pak Yusril karena ada statement beliau juga kemarin. Antara bapak dengan beliau harus duduk bersama dulu, supaya ada kesepakatan. Jangan nanti tidak harmonis," kata Yasonna dalam RDP Komisi XIII dengan Kementerian HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 31 Oktober 2024.

Yasonna Laoly Resmi Jadi Komut, Simak Susunan Direksi dan Komisaris Baru Siloam

Yasonna yang sempat menjadi Menkumham era Presiden Jokowi itu lantas bertanya kepada Pigai, terkait pendekatan non yudisial apa yang akan dilakukan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat ini. 

Dia mencontohkan saat dirinya menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan menyelesaikan kasus Talangsari. Kata Yasonna, pihaknya memberikan para korban bantuan pendidikan hingga pemulihan hak.

Bansos PKH Kini Juga Diberikan kepada Korban Pelanggaran HAM Berat, Segini Besarannya

"Dulu pengalaman kita, penyelesaian Talangsari, kami mulai dengan penyelesaian dengan Talangsari sehingga model penyelesaian Talangsari kita lakukan dalam pendekatan non yudisial, diberikan pendidikan, bahkan ada waktu itu PNS yang sudah dipecat karena dituduh, kita pulihkan kembali hak-hak yang diberikan," jelas politisi PDIP itu.

"Nah, pendekatan apa yang akan dilakukan oleh saudara menteri dan timnya tentang penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM, 13 pelanggaran HAM tersebut," pungkas dia. 

Sebelumnya diberitakan, Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut bahwa Peristiwa Kerusuhan 1998 bukan termasuk kategori pelanggaran HAM berat. 

Yusril menegaskan, beberapa tahun belakangan ini tidak terjadi kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia, termasuk kasus 98.

"Enggak (kasus 98 bukan termasuk pelanggaran HAM berat)," kata Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. 

Mantan Ketum Partai Bulan Bintang itu mengatakan, dulu saat menjadi Menteri Kehakiman, dirinya mengikuti sidang di PBB terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM, tapi tak terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat.

"Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Waktu saya jadi menteri hakim dan HAM, saya tiga tahun menjalani sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan kita ditantang menyelesaikan soal-soal besar," kata Yusril.

Mantan Mensesneg itu kembali menegaskan tak semua kejahatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM yang berat.

"Pelanggaran HAM yang berat itu kan genoside, ethnic cleansing tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir, mungkin terjadi justru pada masa kolonial ya pada waktu awal perang kemerdekaan kita (tahun) 1960-an," imbuhnya. 

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Utusan Australia Akan Datang ke Indonesia Pekan Depan, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Kasus Bali Nine

Setelah narapidana selesai menjalani sisa penahanan, mereka tidak bisa lagi masuk ke wilayah Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024