Buruh Aceh Desak UMP 2025 Naik jadi Rp 4 Juta
- ANTARA/Zabur Karuru
Banda Aceh, VIVA – Aliansi Buruh Aceh (ABA) meminta Pj Gubernur untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh 2025 sekitar 8 persen jadi Rp 4 juta.
Tahun 2024, UMP Aceh senilai Rp 3,46 juta. Nominal tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL) yang telah di survey buruh.
Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Indonesia Aceh, Habibie Insuen menyebutkan, kenaikan 8 persen UMP 2025 di Aceh sudah sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Kenaikannya menjadi 8 sampai 10 persen. Saat ini upah minimum Aceh berkisar Rp3,4 juta dan tadi kami meminta kenaikan hingga Rp 4 juta," kata Habibie kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Dari pertemuan itu, kata dia, Pj Gubernur merespons keinginan buruh dan meminta Dinas Tenaga Kerja agar melakukan pertemuan ulang dan memformulasikan permintaan kenaikan UMP.
Pertemuan itu nantinya diharap menghasilkan keputusan soal upah psikologis yang bisa menyejahterakan pekerja di Aceh.
"Upah psikologis itu maksud beliau adalah yang enak dari sisi perusahaan dan enak juga bagi sisi pekerja," katanya.
Menanggapi aspirasi buruh, Pj Gubernur Aceh Safrizal meminta Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk segera mengkalkulasikan penetapan UMP Aceh tahun 2025.
Sesuai dengan aspirasi buruh, ia meminta penetapan UMP Aceh juga harus mempertimbangkan regulasi Qanun Ketenagakerjaan.
"Tentukan angka psikologis yang tepat untuk UMP, supaya para buruh senang dan pengusaha juga tidak gelisah," kata Safrizal.
Selain soal UMP, buruh Aceh juga menyuarakan terkait dengan permohonan tuntutan agar UU Cipta Kerja dicabut oleh Presiden RI.