KPK Menang 5 kali Gugatan Praperadilan Kasus ASDP
- KPK.go.id
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menang sebanyak 5 kali dalam gugatan praperadilan, yang telah diajukan oleh para tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Adapun gugatan pihak ASDP yang mengajukan praperadilan di antaranya:
1. Permohonan Praperadilan ASDP pertama oleh Ira Puspadewi, No. 80
2. Permohonan Praperadilan ASDP kedua oleh Harry Mac, No. 81
3. Permohonan Praperadilan ASDP ketiga oleh Muhammad Hadi Yusuf, No. 82
4. Permohonan Praperadilan ASDP keemmpat oleh Adjie (pihak swasta), No. 83
5. Permohonan Praperadilan ASPD kelima oleh Ira Puspa Dewi, Harry Mac, Muhammad Yusuf Hadi, Nomor 101/pid.pra/2024/pn jkt sel, terkait sah atau tidaknya penyitaan yang diputus pada Selasa, 29 Oktober 2024.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memenangkan gugatan pra-peradilan yang kelima kalinya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Tahun 2019-2022," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan Rabu, 30 Oktober 2024.
Budi menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh para pihak ASDP ini lantaran ingin menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK. Namun, hakim yang memutus praperadilan itu menyatakan KPK berhak untuk menandatangani surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan, serta KPK juga telah sah melakukan penyitaan terhadap Tersangka ASDP.
"Pokok gugatan kali ini yaitu terkait sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara tersebut," kata dia.
Pun, KPK turut menyampaikan apresiasi atas objektifitas putusan majelis hakim tersebut. Hal ini sebagai bukti uji bahwa penetapan tersangka dan penyitaan yang dilakukan KPK dalam perkara ASDP telah sesuai kaidah-kaidah hukum formilnya.
Kini, KPK akan kembali menuntaskan perkara rasuah di ASDP. "Pemberantasan korupsi yang efektif adalah untuk segera memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi para pelaku, sekaligus optimalisasi penerimaan negara melalui uang pengganti sebagai pidana tambahannya," tukasnya.