Kejaksaan Ungkap Alasan Geledah lagi Rumah Zarof Ricar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR, kembali digeledah guna mencari bukti lain atas dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Aliran uang yang mungkin dinikmati keluarganya tengah dicari tahu jaksa.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

"Nah, kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya," ujat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Puluhan Bule Pesta Seks di Canggu, yang Hadir Lewat Undangan Khusus dan Wajib Membayar

Kata dia, pihaknya cuma mencari bukti dengan penelusuran aliran uang. Pasalnya, berdasarkan penggeledahan pertama telah ditemukan uang tunai hampir Rp1 triliun di kediaman Zarof.

Menurutnya, Kejaksaan Agung mendalami dugaan kasus lain dan apakah keluarganya juga mengetahui serta menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan Zarof Ricar.

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

"Ya, persepsi kita aliran dana ini seperti apa itu juga nanti kan harus dicek. Aliran dana itu sudah nyata di situ, ditemukan di rumahnya ZR," katanya.

Lebih lanjut disebutkan kalau pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum diterapkan kepada Zarof. Tapi, pihaknya melakukan pendalaman akan hal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Tiga bos smelter jalani sidang vonis kasus korupsi timah

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut membacakan putusan atau vonis kepada tiga petinggi smelter terkait kasus dugaan korupsi pengelola

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024