Kejaksaan Ungkap Alasan Geledah lagi Rumah Zarof Ricar
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA - Kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR, kembali digeledah guna mencari bukti lain atas dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Aliran uang yang mungkin dinikmati keluarganya tengah dicari tahu jaksa.
"Nah, kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya," ujat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Kata dia, pihaknya cuma mencari bukti dengan penelusuran aliran uang. Pasalnya, berdasarkan penggeledahan pertama telah ditemukan uang tunai hampir Rp1 triliun di kediaman Zarof.
Menurutnya, Kejaksaan Agung mendalami dugaan kasus lain dan apakah keluarganya juga mengetahui serta menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan Zarof Ricar.
"Ya, persepsi kita aliran dana ini seperti apa itu juga nanti kan harus dicek. Aliran dana itu sudah nyata di situ, ditemukan di rumahnya ZR," katanya.
Lebih lanjut disebutkan kalau pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum diterapkan kepada Zarof. Tapi, pihaknya melakukan pendalaman akan hal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Pada Jumat, 25 Oktober 2024.