Kejaksaan Ungkap Alasan Geledah lagi Rumah Zarof Ricar

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar alias ZR, kembali digeledah guna mencari bukti lain atas dugaan tindak pidana korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Aliran uang yang mungkin dinikmati keluarganya tengah dicari tahu jaksa.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

"Nah, kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal di situ. Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya," ujat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar pada Rabu, 30 Oktober 2024.

Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

Kata dia, pihaknya cuma mencari bukti dengan penelusuran aliran uang. Pasalnya, berdasarkan penggeledahan pertama telah ditemukan uang tunai hampir Rp1 triliun di kediaman Zarof.

Menurutnya, Kejaksaan Agung mendalami dugaan kasus lain dan apakah keluarganya juga mengetahui serta menikmati hasil tindak pidana yang dilakukan Zarof Ricar.

KPK Buka Peluang Jadikan Tersangka Korporasi Terkait Kasus Abdul Gani Kasuba

"Ya, persepsi kita aliran dana ini seperti apa itu juga nanti kan harus dicek. Aliran dana itu sudah nyata di situ, ditemukan di rumahnya ZR," katanya.

Lebih lanjut disebutkan kalau pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) belum diterapkan kepada Zarof. Tapi, pihaknya melakukan pendalaman akan hal tersebut.

Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Pada Jumat, 25 Oktober 2024.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024