Menteri Hanif Blak-blakan soal Banyaknya Laboratorium Lingkungan di RI Belum Terintegrasi

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Fa
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

Bogor, VIVA - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq meminta agar laboratorium di bawah kementeriannya harus terintegrasi secara menyeluruh. 

Membangun Kota Hijau, Peran ESG dalam Perencanaan Properti

Dari total 1.426 laboratorium yang terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) tersebut, hanya 221 yang teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup sebagai laboratorium lingkungan.

"Dari sekitar 1.426 laboratorium yang sudah terakreditasi, hanya sebagian kecil yang telah memperoleh status registrasi KAN," kata Hanif kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Di Istanbul, Wakil Ketua MUI Cerita Kontribusi Turki Utsmani Perkenalkan Masjid Al Aqsa ke Jawa

Ilustrasi laboratorium.

Photo :
  • Dok. Avia Avian

Ia menuturkan bahwa pendaftaran di tingkat Badan Standarisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) menjadi penting untuk memastikan hasil laboratorium yang memiliki kekuatan hukum dan dapat menjadi rujukan resmi dalam penanganan masalah lingkungan hidup.

Indonesia dan Tantangan Emisi Karbon, Mengapa Kita Harus Peduli?

"Sebenarnya laboratarium cukup banyak ada 1.426 yang telah terakreditasi. Yang teregistrasi ada 221 tapi itu untuk memberikan kewenangan kepada mereka memberikan hasil laboratarium yang benar, sehingga menjadi rujukan penyelesaian permasalahan permasalahan lingkungan," ujarnya.

Sementara Kepala BSILHK Ary Sudijanto mengatakan tantangan utama tidak hanya terkait jumlah laboratorium, namun juga sebarannya yang kurang merata. 

"Sebagian besar laboratorium teregistrasi ada di Sumatra dan Jawa, sementara di Kalimantan hanya sedikit dan di Papua hanya ada 1 laboratorium lingkungan yang teregistrasi. Ini jadi masalah karena provinsi-provinsi tersebut memiliki tugas mengukur indeks kualitas lingkungan seperti kualitas udara, air, dan laut," kata Ary Sudijanto.

Ilustrasi polusi udara Jakarta.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ia menjelaskan, bahwa laboratorium yang belum teregistrasi tidak memiliki kekuatan hukum, sehingga hasil uji mereka tidak dapat dijadikan dasar untuk dokumen lingkungan, pelaporan, atau penegakan hukum. 

Hal ini pun memaksa pihak-pihak penegak huku. di luar Pulau Jawa melakukan uji di laboratorium yang ada du Pulau Jawa, yang berdampak pada efisiensi dan akurasi pengambilan data.

"Upaya untuk mendorong lebih banyak laboratorium terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan merata di semua wilayah sangatlah penting," kata Ary.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya