Sedih, Cak Imin Doakan Tom Lembong Kuat Usai jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Cawapres Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bersama Tom Lembong di Yogyakarta
Sumber :
  • Dok A Muhaimin Iskandar

Jakarta, VIVA – Muhaimin Iskandar mengaku sedih, setelah tahu kalau Thomas Trikasih Lembong, menjadi tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung. Tom Lembong, biasa ia disapa, pernah membantu Muhaimin saat menjadi cawapres berpasangan dengan capres Anies Baswedan di Pilpres 2024.

Kejagung Sebut Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong merupakan Co-Captain dari Timnas AMIN (Anies Baswedan – Muhaimin) saat bertarung dalam Pilpres 2024. Politisi yang akrab disapa Cak Imin dan kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kabinet Merah Putih, itu mengaku sedih.

"Ya saya turut bersedih sebenarnya," ujar Cak Imin kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2024.

Menteri ATR Nusron Wahid Akan Gandeng Kejagung hingga PPATK Berantas Mafia Tanah

Ketua Umum PKB itu turut mendoakan Tom Lembong diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi proses hukum yang menjeratnya.

"Semoga Pak Tom sabar mudah-mudahan kuat," ucapnya.

Respons Anies Soal Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Korupsi: Orang yang Lurus dan Tak Neko-neko

Di sisi lain, Cak Imin mengaku tidak mengetahui apakah ada bentuk kriminalisasi oleh penguasa atau tidak dalam kasus tersebut.

“Saya enggak tahu," pungkas dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula.

Adapun tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.

"Kedua tersangka itu adalah TTL selalu Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016," lanjutnya.

Qohar menuturkan kedua tersangka itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya