Hampir Rp 1 Triliun Ditemukan di Rumah Zarof Ricar, KPK Dorong RUU Pembatasan Uang Kartal Disahkan
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan sebuah apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI usai mencokok mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, karena terlibat kasus suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur (31). Zarof Ricar disebut merupakan makelar kasus di lingkungan MA.
Bahkan, Kejagung pun berhasil menemukan uang tunai Rp 920 miliar atau hampir Rp 1 triliun di kediaman Zarof Ricar di kawasan Bali.
KPK atas dasar itupun, mendorong RUU Uang Kartal atau pembatasan transaksi tunai segera dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
"Bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rencana Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal di DPR," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu 30 Oktober 2024.
Menurut Tessa, jika RUU Uang Kartal itu disahkan menjadi UU maka hal itu akan mencegah temuan uang hasil korupsi dalam bentuk tunai. Bahkan, upaya itu juga mempersulit para koruptor untuk melakukan tindakan rasuah.
"Yang mana bertujuan untuk bisa memitigasi risiko seperti yang sudah disampaikan tadi, ditemukannya suap dalam bentuk uang tunai baik itu rupiah maupun valuta asing," kata Tessa.
Dalam perkara yang tengah bergulir di Kejagung ini, KPK menilai menjadi sebuah bahan evaluasi untuk lembaga Yudikatif tersebut. KPK, kata Tessa, akan selalu bersinergi dengan instansi lain.
"Dan KPK tentu akan selalu bersinergi dan bekerja sama dengan para aparat penegak hukum, maupun instansi yang membutuhkan informasi maupun hal-hal yang sifatnya dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," bebernya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar merupakan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, saat menggeledah kediaman Zarof di Bali, pihaknya menemukan uang nyaris mencapai Rp 1 triliun serta emas batangan seberat 51 kg.
"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala Badan Diklat hukum dan peradilan Mahkamah Agung," kata Qohar kepada wartawan Jumat, 25 Oktober 2024.
Qohar mengatakan, Zarof mengisi jabatan tersebut selama 10 tahun, yakni sejak tahun 2012 hingga 2022.
Saat menjabat sebagai Badan Diklat, kata Qohar, Zarof menjanjikan kliennya mengurus perkara di MA.
"Selama menjadi Kapusdilklat menerima gratifikasi pengurusan di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah ada yang mata uang asing," katanya.
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat, 25 Oktober 2024.