Kejagung Sebut Tom Lembong Sudah 3 Kali Diperiksa Sebelum Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Kejaksaan Agung mengklaim bahwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015, Thomas Trikasih Lembong (TTL), sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

“Terkait dengan pemeriksaan yang bersangkutan sejak kurun waktu 2023 sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi. Dan kemarin tentu beliau dipanggil, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu, 30 Oktober 2024.

Dia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil expose kasus. Hal itu merujuk berita acara pemeriksaan (BAP) dan lima alat bukti yang dipunyai penyidik.

Menko Pangan Zulhas Optimis Tahun Depan Setop Impor Gula

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

“Nah tapi bahwa penyidik kan juga memiliki bukti-bukti lain. Itu yang saya sebutkan tadi bahwa bukti-bukti itu kan kalau kita mengacu ke Pasal 184 KUHP, setidaknya ada 5 alat bukti di situ. Jadi, tidak hanya tergantung kepada keterangan tersangka,” ujarnya.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Menurut dia, tak menutup kemungkinan ke depan bakal ada tersangka baru jika penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti baru sebagai syarat menetapkan tersangka.

“Nah apakah akan dimungkinkan adanya tersangka baru dalam perkara ini? Itu sangat tergantung dengan apakah ada bukti permulaan yang cukup setidaknya diperoleh dari 2 alat bukti untuk menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak,” ujarnya lagi.

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai 2023.

Adapun tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya