Menteri ATR Nusron Wahid Akan Gandeng Kejagung hingga PPATK Berantas Mafia Tanah

Nusron Wahid
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, untuk memiskinkan para mafia tanah. 

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Nusron menekankan, kementeriannya akan melakukan rapat koordinasi (rakor) khusus dengan lembaga penegak hukum tersebut.

"Kita tidak bisa mentolerir itu (mafia tanah), kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung, dengan Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," kata Nusron di rapat kerja perdana dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

Nusron mengaku tidak puas jika para mafia tanah hanya dijerat pidana umum. Dia mendorong agar mafia tanah dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga ada efek jera dan semua yang terlibat bisa ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera. Nah ini yang perlu kita dorong dalam rakor itu, kita sedang simulasi," jelas Nusron.

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Nusron menerangkan, dirinya menargetkan agar persoalan mafia tanah di Indonesia bisa diberantas setuntas-tuntasnya. Menurut dia, penegakan hukum penting agar menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat kecil yang diserobot tanahnya.

"Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang itu berhak, yang diserobot haknya supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang dzolim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," imbuhnya.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024