Menteri ATR Nusron Wahid Akan Gandeng Kejagung hingga PPATK Berantas Mafia Tanah

Nusron Wahid
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan, pihaknya akan menggandeng Kejaksaan Agung, Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, untuk memiskinkan para mafia tanah. 

Kejagung: Total Kerugian Kasus Impor Gula Tom Lembong Capai Rp578 Miliar

Nusron menekankan, kementeriannya akan melakukan rapat koordinasi (rakor) khusus dengan lembaga penegak hukum tersebut.

"Kita tidak bisa mentolerir itu (mafia tanah), kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung, dengan Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah," kata Nusron di rapat kerja perdana dengan Komisi II DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Ada 263 HGB dan 17 SHM di Area Pagar Laut Tangerang

Nusron mengaku tidak puas jika para mafia tanah hanya dijerat pidana umum. Dia mendorong agar mafia tanah dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga ada efek jera dan semua yang terlibat bisa ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti adalah deliknya tipikor tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera. Nah ini yang perlu kita dorong dalam rakor itu, kita sedang simulasi," jelas Nusron.

9 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula yang Seret Tom Lembong, Siapa Saja?

Nusron menerangkan, dirinya menargetkan agar persoalan mafia tanah di Indonesia bisa diberantas setuntas-tuntasnya. Menurut dia, penegakan hukum penting agar menciptakan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi masyarakat kecil yang diserobot tanahnya.

"Supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia karena itu menyangkut kepastian hukum dan mempermainkan orang-orang kecil yang itu berhak, yang diserobot haknya supaya kita semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR tidak kategori orang yang dzolim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak," imbuhnya.

Kondisi pagar bambu yang mengitari wilayah laut di Kabupaten Tangerang

7 Fakta Menghebohkan Terbitnya Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

Kisruh mengenai pagar laut di laut Tangerang memunculkan berbagai fakta terkait terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ilegal.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025