Penetapan Tersangka Tom Lembong Buat Anies Baswedan Terkejut, Sebut Pribadi Berintegritas Tinggi

Anies Baswedan dan Tom Lembong saat Live TikTok.
Sumber :
  • X | aniesbubble

Jakarta, VIVA – Anies Baswedan mengaku bahwa dirinya kaget ketika mendengar kalau Thomas Trikasih Lembong, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula. Tom Lembong, biasa dia dikenal, juga langsung ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung, Kejagung.

Anies yang bersama-sama Tom Lembong ketika Pilpres 2024, punya penilaian terkait dengan sosok Tom yang dinilainya punya integritas tinggi.

“Teman-teman semua, terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Saya bersahabat dengan Tom hampir 20 tahun dan mengenalnya sebagai pribadi berintegritas tinggi. Tom selalu prioritaskan kepentingan publik dan ia juga fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit,”  ujar Anies Baswedan, dari akun media sosial miliknya, Rabu 30 Oktober 2024.

Sehingga penetapan sebagai tersangka membuat Gubernur Jakarta 2017-2022 itu kaget. Meski proses hukum tetap harus dihormati dalam kasus Tom Lembong ini.

"Kabar ini amat-amat mengejutkan. Walau begitu kami tahu proses hukum tetap harus dihormati. Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil," ujar Anies.

Anies mengatakan bahwa dirinya akan tetap mendukung dalam bentuk moral untuk Tom Lembong. Tapi, dukungan lainnya juga harus tetap dilakukan.

Anies turut memberikan pesan moral untuk eks Co-captain Timnas Amin (Anies-Cak Imin) tersebut. Dia meminta kepada Tom Lembong agar tetap mencintai Indonesia meski sudah terjerat kasus korupsi.

"Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," kata Anies.

Anies juga berharap Indonesia menjadi negara berdasar hukum, terutama terkait kasus Tom Lembong ini. Bukan sebagai negara atas kekuasaan.

"Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, 'Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat).'," sambungnya.

Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula.

Adapun tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.

"Kedua tersangka itu adalah TTL selalu Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016," lanjutnya.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Qohar menuturkan kedua tersangka itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Tom Lembong mengaku masih bingung dan terkejut saat penyidik menetapkan dirinya menjadi tersangka.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024