Arti Rompi Pink yang Digunakan Tom Lembong usai Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula
Sumber :
  • Ist

Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang menjabat pada 2015, kini resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016.

Hakim Akan Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan Secara Daring

Dalam proses penahanannya, Tom Lembong terlihat mengenakan rompi berwarna pink, warna yang memiliki makna khusus dalam sistem peradilan Indonesia.

Menurut peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, pakaian tahanan telah diatur khusus, termasuk rompi berwarna pink untuk tahanan yang terlibat pidana khusus di Kejaksaan Agung.

Usul Hadirkan Tom Lembong di Praperadilan, Jaksa: Kami Masih Nunggu Kajian dan Telaah Penyidik

Charles Sitorus dan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Photo :
  • VIVA.co.id

Warna pink pada rompi tersebut mencerminkan identitas untuk kasus-kasus khusus di Kejagung. Rompi ini dilengkapi dengan garis hitam serta tulisan "tahanan" di bagian punggung, yang berfungsi untuk membedakan dengan tahanan umum lainnya.

Tom Lembong Klaim Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum, Dibantah Kejagung di Praperadilan

Penyesuaian ini juga diselaraskan dengan berkas perkara Kejaksaan yang berwarna pink, sehingga memudahkan pengelompokan berkas berdasarkan jenis kasus.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup. 

“Pada hari ini, Selasa 29 Oktober 2024, Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Abdul Qohar di Kejagung RI.

Ketika dibawa ke rumah tahanan cabang Salemba, Tom Lembong hanya memberi sedikit pernyataan, menyerahkan seluruh proses pada kehendak Tuhan. Setelah itu, ia memilih diam dan mengikuti prosedur penahanan lebih lanjut.

“Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya