Mendes Yandri Dilaporkan ke Ombudsman gegara Undangan Berkop Surat Kemendes
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dilaporkan ke Ombudsman RI. Politikus PAN itu dilaporkan gegara dugaan maladministrasi buntut kop surat kementerian yang digunakan untuk undangan haul almarhum ibunya. Pihak yang melaporkan Yandri adalah Koalisi Kawal Merah Putih.
"Kita melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan daerah tertinggal bapak Yandri Susanto atas dugaan maladministrasi yaitu penggunaan kop dan stempel surat kedinasan kementerian. Tapi, bukan untuk acara atau untuk kepentingan kementerian kedinasan," kata Ahmad Rouf selaku Ketua Formas NU yang tergabung dalam Koalisi Kawal Merah Putih di Ombudsman, dikutip pada Rabu 30 Oktober 2024.
Rouf menjelaskan laporannya ke Ombudsman sebagai bentuk mendukung program pemerintah pusat terkait upaya dan fungsi pelayanan publik secara benar dan baik.
"Ya kita harapkan nanti Ombudsman nanti bisa dengan kewenangannya sesuai perundang-undangan yang berlaku akan menindak lanjuti, menganalisa dan memeriksa. Sehingga apakah secara hukum ini akan terjadi pelanggaran maladministrasi atau tidak," jelas Rouf.
Dalam laporannya, Rouf juga membawa sejumlah bukti mulai dari kop surat yang digunakan Yandri. Selain itu, ada juga pernyataan maaf Mendes PDT.
"(Laporan) sudah diterima jadi sifatnya tanda terimanya sudah ada," kata dia.
Laporan dilayangkan juga karena ingin menyesuaikan pidato dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menyatakan pejabat publik tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk hal yang sifatnya pribadi.
Sebelumnya, eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyorot pelanggaran yang dilakukan Yandri Susanto di hari kedua ia menjabat sebagai Mendes PDT.
Dugaan pelanggaran dilakukan Yandri lantaran menggunakan kop surat dan stempel Kemendes untuk undangan acara peringatan haul wafatnya ibunda sekaligus Hari Santri.
Dalam surat bernomor 19/UMM.02.03/X/2024, Yandri mengundang Kepala Desa hingga para Ketua RT untuk hadir di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Hal itu diketahui dari unggahan akun media sosial X Mahfud MD. Dalam caption unggahannya, Mahfud memperingati Yandri bahwa apa yang ia lakukan salah.
Mahfud mewanti-wanti Yandri agar lebih hati-hati dalam mengemban jabatannya. Dia menegaskan, jabatan menteri tak bisa digunakan untuk urusan pribadi.
“Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru,” tulis Mahfud MD, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.