Mendes Yandri Dilaporkan ke Ombudsman gegara Undangan Berkop Surat Kemendes

Koalisi Kawal Merah Putih laporkan Yandri Susanto ke Ombudsman RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dilaporkan ke Ombudsman RI. Politikus PAN itu dilaporkan gegara dugaan maladministrasi buntut kop surat kementerian yang digunakan untuk undangan haul almarhum ibunya.  Pihak yang melaporkan Yandri adalah Koalisi Kawal Merah Putih.
"Kita melaporkan Menteri Desa dan Pembangunan daerah tertinggal bapak Yandri Susanto atas dugaan maladministrasi yaitu penggunaan kop dan stempel surat kedinasan kementerian. Tapi, bukan untuk acara atau untuk kepentingan kementerian kedinasan," kata Ahmad Rouf selaku Ketua Formas NU yang tergabung dalam Koalisi Kawal Merah Putih di Ombudsman, dikutip pada Rabu 30 Oktober 2024.

Rouf menjelaskan laporannya ke Ombudsman  sebagai bentuk mendukung program pemerintah pusat terkait upaya dan fungsi pelayanan publik secara benar dan baik.

"Ya kita harapkan nanti Ombudsman nanti bisa dengan kewenangannya sesuai perundang-undangan yang berlaku akan menindak lanjuti, menganalisa dan memeriksa. Sehingga apakah secara hukum ini akan terjadi pelanggaran maladministrasi atau tidak," jelas Rouf.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto

Photo :
  • Dok. Istimewa

Dalam laporannya, Rouf juga membawa sejumlah bukti mulai dari kop surat yang digunakan Yandri. Selain itu, ada juga pernyataan maaf Mendes PDT. 

"(Laporan) sudah diterima jadi sifatnya tanda terimanya sudah ada," kata dia.

Laporan dilayangkan juga karena ingin menyesuaikan pidato dari Presiden RI Prabowo Subianto yang menyatakan pejabat publik tidak boleh menggunakan kewenangannya untuk hal yang sifatnya pribadi.

Sebelumnya, eks Menko Polhukam, Mahfud MD menyorot pelanggaran yang dilakukan Yandri Susanto di hari kedua ia menjabat sebagai Mendes PDT.

Pemerintah Imbau Perusahaan Swasta Bersinergi Atasi Kemiskinan Warga di Desa

Dugaan pelanggaran dilakukan Yandri lantaran menggunakan kop surat dan stempel Kemendes untuk undangan acara peringatan haul wafatnya ibunda sekaligus Hari Santri.

Dalam surat bernomor 19/UMM.02.03/X/2024, Yandri mengundang Kepala Desa hingga para Ketua RT untuk hadir di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.

Yandri Ingin BUM Desa Berbenah Agar Mampu Jadi Penyuplai Program Makan Bergizi Gratis

Hal itu diketahui dari unggahan akun media sosial X Mahfud MD. Dalam caption unggahannya, Mahfud memperingati Yandri bahwa apa yang ia lakukan salah.

Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman Republik Indonesia Gelar Sosialisasi

Mahfud mewanti-wanti Yandri agar lebih hati-hati dalam mengemban jabatannya. Dia menegaskan, jabatan menteri tak bisa digunakan untuk urusan pribadi.

Saran hari ke-2 kepada Menteri Desa. Kalau benar surat di bawah ini dari Menteri, maka ini keliru,” tulis Mahfud MD, dikutip Selasa, 22 Oktober 2024.

Mendes Yandri Susanto, bermalam di desa Margorejo Lampung Selatan

Prabowo Minta Menteri Berhemat, Yandri Pilih Menginap di Rumah Kades saat Kunker

Mendes PDT Yandri Susanto, menyambangi desa Margorejo pada Sabtu malam, 16 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024