Terbongkar, Penyelundupan Sabu ke Rutan Putussibau Kalbar Disimpan dalam Cabai

Barang bukti sabu yang dimasukkan dalam cabai kering yang akan diselundupkan ke dalam Rutan Kelas IIB Putussibau, Kalbar, Selasa 29 Oktober 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Putussibau, VIVA – Petugas Rutan Kelas IIB Putussibau l menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu, yang diselundupkan dengan modus disimpan di dalam cabai kering, di Putussibau, Kalimantan Barat, Selasa 29 Oktober 2024.

Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Peredaran Gelap Narkotika

Barang haram tersebut diketahui ditujukan kepada salah satu warga binaan berinisial F.

Kepala Rutan Kelas IIB Putussibau Effendi menjelaskan paket tersebut tiba di Rutan Putussibau melalui jasa taksi. Paket berisi berbagai macam makanan dan minuman.

Operasi Gabungan Gagalkan Penyelundupan 4,4 Kg Sabu di Bandara Soekarno-Hatta

Barang bukti sabu yang dimasukkan dalam cabai kering yang akan diselundupkan ke dalam Rutan Kelas IIB Putussibau, Kalbar, Selasa 29 Oktober 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan lebih teliti. "Petugas kami menemukan bungkusan plastik mencurigakan di dalam kemasan cabai kering keriting," ujar Effendi.

Polisi Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu yang Diduga Akan Disebar untuk Malam Tahun Baru

Setelah menemukan bungkusan plastik mencurigakan, petugas langsung melaporkan temuan tersebut kepada Komandan Jaga serta Kepala Rumah Tahanan (Karutan). 

"Setelah diperiksa ditemukan narkotika jenis sabu di dalam cabai keriting kering tersebut yang diperkirakan 7 paket dengan total 3 gram," ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Muhammad Tito Andrianto mengapresiasi tindakan petugas yang jeli memeriksa barang yang akan dimasukkan ke Rutan.

"Penggagalan ini merupakan bukti nyata komitmen Kemenkumham dalam pemberantasan narkotika," ungkapnya.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho

Dewas KPK Sebut Pengaduan Etik Paling Banyak di Tahun 2023, Salah Satunya soal Pungli Rutan

Sebanyak 65 aduan dugaan pelanggaran etik diterima oleh Dewas KPK pada tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024