Tom Lembong Tersangka Korupsi Impor Gula, Eks Jubir Anies: Siapa yang Diperiksa, Siapa Ditangkap!
- Ist
Jakarta, VIVA – Penetapan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan mengejutkan publik.
Tom Lembong yang juga mantan tim sukses Anies Baswedan di Pilpres 2024, selama ini jarang tersorot diperiksa penegak hukum apalagi terindikasi kasus korupsi.
Tak pelak, status tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai sarat muatan politis.
Terlebih, Tom Lembong yang merupakan kompatriot Anies, sering mengkritik kebijakan ekonomi di era Presiden Jokowi. Nama Tom Lembong juga beberapa kali disebut oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai 'pembisik' Muhaimin Iskandar dalam Debat Cawapres 2024.
Mantan Juru Bicara Anies Baswedan, Geisz Chalifah, merespons penetapan dan penahanan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula. Melalui akun media sosialnya, Geisz menyebut ini adalah harga yang harus dibayar Tom Lembong ketika lantang melawan Jokowi.
"Dia ga mungkin berani lawan jokowi kalau dia beneran korupsi. Inilah harga yang harus dibayar Tom Lembong ketika dia melawan kekuasaan. Siapa yang diperiksa siapa yang ditangkap," tulis Geisz di akun Instagramny @geisz_chalifah dikutip Rabu, 30 Oktober 2024.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan penahanan Tom Lembong dilakukan setelah Tom ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024," kata Qohar
Ia menjelaskan, keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut ketika sedang menjabat sebagai Menteri Perdagangan Periode 2015–2016.
Kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antar kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri," ujarnya.
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.
Atas perbuatan tersangka Tom Lembong dan CS, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.