Tom Lembong Jadi Tersangka, Kejagung: Proses Penyidikan Sudah Berlangsung Setahun
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sudah resmi menetapkan Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong dan direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016, CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Kejagung menyebut bahwa sudah melakukan proses penyidikan selama satu tahun belakangan. Bahkan, sudah ada sebanyak 90 orang saksi yang diperiksa.
"Penyidikan dalam perkara ini sudah cukup lama, sejak Oktober 2023. Jadi kalau dihitung mungkin satu tahun dengan jumlah saksi sekitar 90," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.
Qohar menjelaskan bahwa proses penyidikan kasus korupsi impor gula ini tidak akan berhenti di sini. Kejagung turut melibatkan sejumlah ahli dalam mengusut kasus korupsi ini.
"Tentu penyidikan tidak berhenti di sana, kita juga menghitung kerugian negara. Juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama, karena perkara ini bukan perkara yang biasa bukan perkara yang sederhana," tukasnya.
Qohar menuturkan kedua tersangka itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sekadar informasi, Thomas Trikasih Lembong (TTL), mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015, resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung buntut jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Dia memakai rompi berwarna merah muda saat dibawa ke rumah tahanan cabang Salemba Kejagung. Selain itu, dirinya memakai polo shirt warna biru dongker. Tom masih bisa tersenyum saat diangkut ke tahanan.