Setahun Jadi Mendag, Tom Lembong Dituduh Rugikan Negara Rp 400 Miliar

Thomas Trikasih Lembong ditahan Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias TTL bersama satu orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut diduga mencapai Rp400 miliar.

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," ujar Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Thomas Trikasih Lembong (TTL) saat ditangkap Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Qohar menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan adanya penerbitan izin yang berkaitan dengan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada sebuah perusahaan. Diketahui memang, gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih untuk dijual di dalam negeri.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," kata dia.

Namun, saat tahun 2015 Indonesia justru mengalami surplus produksi gula. Lantas, gula pun diimpor namun pelaksanaan itu dilakukan tanpa adanya koordinasi dengan kementerian atau lembaga lain.

“Bahwa indonesia telah mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah,” kata dia.

Qohar menuturkan kedua tersangka itu dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Thomas Trikasih Lembong ditahan Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Sekadar informasi, Thomas Trikasih Lembong (TTL), mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015, resmi jadi tahanan Kejaksaan Agung buntut jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.

Dia memakai rompi berwarna merah muda saat dibawa ke rumah tahanan cabang Salemba Kejagung. Selain itu, dirinya memakai polo shirt warna biru dongker. Tom masih bisa tersenyum saat diangkut ke tahanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya