Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bakal Ditahan di Rutan Salemba
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan dua orang tersangka baru terkait dengan kasus korupsi impor gula. Adapun, dua orang tersangka dalam kasus korupsi impor gula itu salah satunya mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias TTL.
"Tersangka itu adalah TTL selalu Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar di Kejagung pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Qohar mengatakan bahwa kedua tersangka dalam kasus korupsi impor gula itu, rencananya bakal ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Qohar.
Qohar menuturkan kedua tersangka itu dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula. Adapun, tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.
"Pada hari Selasa 29 Oktober 2024, Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka itu adalah TTL selalu Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.