Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bakal Ditahan di Rutan Salemba

Thomas Trikasih Lembong (TTL) saat ditangkap Kejaksaan Agung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan dua orang tersangka baru terkait dengan kasus korupsi impor gula. Adapun, dua orang tersangka dalam kasus korupsi impor gula itu salah satunya mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias TTL.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

"Tersangka itu adalah TTL selalu Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar di Kejagung pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Thomas Trikasih Lembong (TTL) saat ditangkap Kejaksaan Agung

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Qohar mengatakan bahwa kedua tersangka dalam kasus korupsi impor gula itu, rencananya bakal ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan untuk tersangka CS di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Qohar.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Qohar menuturkan kedua tersangka itu dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula. Adapun, tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.

"Pada hari Selasa 29 Oktober 2024, Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka itu adalah TTL selalu Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024