Kejagung Blak-blakan Alasan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan Thomas Trikasih Lembong (TTL) Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015, jadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula kristal mentah (GKM) pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
"Bahwa Indonesia telah mengalami surplus gula sehingga tidak perlu impor gula. Akan tetapi pada tahun yang sama, Menteri Perdagangan yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 1.500 ton,” Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Abdul Qohar, Selasa, 29 Oktober 2024.
Guna kebutuhan penyidikan, Qohar menyebut Tom Lembong bakal ditahan selama 20 hari ke depan untuk pengembangan dan pendalaman kasus yang saat ini masih berjalan. Begitu pun satu tersangka lain yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI tahun 2015-2016, berinisial CS.
“Impor gula tidak melalui koordinasi dengan instansi terkait, guna mengetahui kebutuhan riil gula didalam negeri,” katanya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai 2023.
Adapun tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.