Plt Wali Kota Samarinda Dilaporkan ke Bawaslu Kaltim

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, dilaporkan ke Bawaslu Kaltim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Mendekati masa puncak kampanye Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim), dugaan pelanggaran netralitas seorang pejabat publik menarik perhatian publik dan memicu reaksi tim pasangan calon lainnya. 

Temuan Survei: Isran-Hadi Ungguli Rudy Mas'ud-Seno Aji di Pilgub Kaltim 2024

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur atas tuduhan ketidaknetralan dalam mendukung salah satu pasangan calon gubernur. 

Laporan ini dilayangkan oleh Roy Hendrayanto, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Pemenangan pasangan calon gubernur Isran Noor dan calon wakil gubernur Hadi Mulyadi.

Pilgub Kaltim: Petahana Isran-Hadi Dapat Nomor 1, Rudi-Seno 2

Menurut keterangan dari Roy, laporan tersebut diajukan langsung di kantor Bawaslu Kaltim, di Samarinda, pada pukul 13.30 WITA, Selasa 29 Oktober 2024. 

Pengundian Nomor Urut Cagub kaltim di Aula KPU Kaltim

Photo :
  • VIVA.co.id/Jhovanda (Kalimantan Timur)
Blak-blakan, Eliano Reijnders Ungkap Perasaanya Usai Jarang Dimainkan Shin Tae-yong

Roy menegaskan bahwa tindakan Rusmadi yang hadir di kampanye pasangan Rudy Mas’ud dan Seno Aji di Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada Minggu 27 Oktober 2024, dianggap melanggar prinsip netralitas yang harus dijaga oleh pejabat publik, khususnya dalam momen politik yang menentukan seperti Pilgub ini.

Selain sekadar hadir, Rusmadi Wongso diduga memberikan isyarat tangan yang identik dengan simbol kampanye pasangan Rudy-Seno. 

Dalam video yang beredar di media sosial, gerakan tangan yang dilakukan Rusmadi dianggap sebagai bentuk dukungan eksplisit terhadap pasangan tertentu. 

Menurut Roy, simbol seperti ini berpotensi memberikan pengaruh pada masyarakat dan menimbulkan persepsi bahwa pejabat publik menggunakan posisinya untuk mendukung salah satu kandidat.

Rusmadi juga diduga melanggar aturan dengan menyampaikan dukungan terhadap program-program dari salah satu pasangan calon. 

“Pejabat publik wajib memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon dan menjaga sikap yang netral demi menjaga integritas proses pemilihan,” ungkap Roy. 

Tindakan mempromosikan program atau visi tertentu dianggap sebagai pelanggaran serius yang dapat mengaburkan batas antara pejabat yang netral dengan kampanye politik.

Selain dugaan ketidaknetralan dalam kampanye, laporan tersebut juga menyoroti bahwa Rusmadi Wongso tidak mengajukan cuti saat menghadiri kampanye, yang seharusnya dilakukan jika seorang pejabat publik aktif ingin berpartisipasi dalam kegiatan politik. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan terkait, pejabat seperti Wali Kota atau Wakil Wali Kota harus mengajukan cuti jika ingin mengikuti kegiatan kampanye.

“Sebagai seorang Plt, bukan Pejabat Sementara (Pj), Rusmadi seharusnya mengajukan izin cuti sesuai peraturan yang ada,” jelas Roy. 

Cuti kampanye wajib diajukan paling lambat 12 hari sebelum pelaksanaan dan harus disetujui oleh Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. 

Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam pemilu, serta menghindari penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok tertentu.

Roy mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Rusmadi Wongso diduga melanggar sejumlah peraturan, termasuk Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mengatur ketentuan keterlibatan pejabat publik dalam kampanye. 

Pasal ini menyatakan bahwa pejabat negara yang ingin terlibat kampanye harus mengikuti aturan yang ditetapkan, termasuk mengajukan cuti jika ingin berpartisipasi secara langsung.

Laporan juga menyebutkan bahwa Rusmadi Wongso mungkin melanggar Pasal 31 ayat (1) dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023. PP ini mengatur ketentuan kampanye untuk pejabat daerah, dengan syarat pengajuan izin cuti yang wajib dipenuhi. 

Sebagai seorang Plt, Rusmadi seharusnya mengikuti ketentuan ini jika memang berniat hadir dalam kegiatan politik seperti kampanye.

Bawaslu Akan Mengkaji Laporan Ketidaknetralan

Merespons laporan ini, Koordinator Divisi Hukum Sengketa Bawaslu Kaltim, Danny Bunga, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Rusmadi Wongso. 

Bawaslu memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan transparansi penuh dan melakukan pleno untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh Rusmadi termasuk kategori pelanggaran atau tidak.

“Bawaslu akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan memplenokan dalam waktu seminggu ini untuk menentukan langkah lebih lanjut,” jelas Danny Bunga. 

Ia menegaskan pentingnya menjaga netralitas pejabat publik dalam pemilu agar kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya