Terdakwa Dugaan Sumpah Palsu Ike Farida Minta Maaf di Persidangan
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jakarta, VIVA - Terdakwa perkara dugaan sumpah palsu, bernama Ike Farida menyampaikan permintaan maaf kepada Direktur PT EPH, Ridwan, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu diungkap dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saya mohon maaf kepada bapak selaku orang yang lebih tua dari saya. Saya tidak pernah memiliki maksud jahat kepada bapak," ujar Ike Farida dikutip pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Ike pun mengaku tidak pernah meminta uang sebesar Rp50 miliar terkait perkara tersebut. "Demi Allah, saya tidak pernah meminta uang Rp50 miliar. Saya khawatir orang-orang di sekeliling bapak punya niat buruk atau tidak suka kalau bapak dekat saya, bisa bicara baik-baik. Bapak orang baik, saya pun bukan orang jahat. Di sini saya harus mempertahankan diri saya," kata Ike.
Setelahnya, Majelis Hakim bertanya kepada saksi Ridwan soal kemungkinan menyelesaikan perkara ini secara baik-baik. Saksi Ridwan pun menjawab dari dulu Ike yang selalu menyerang pihaknya.
"Sejak dulu kami sebenarnya menyelesaikan masalah ini dengan baik-baik pak. Tapi justru Ibu Ike yang selama ini terus-menerus menyerang kami. Dari sekian banyak konsumen, hanya Ibu Ike yang seperti ini. Konsumen lain tidak ada yang seperti Ibu Ike," kata Ridwan.
JPU pun menghadirkan mantan kuasa hukum terdakwa, Nurindah MM Simbolon ke persidangan. Nurindah menyebut, memori Peninjauan Kembali (PK) dengan menyertakan tiga bukti baru adalah hasil pembahasan dan persetujuan dari terdakwa sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Nurindah mengaku tak mungkin melakukan sesuatu tanpa persetujuan terdakwa yang pada saat itu berstatus sebagai atasannya.
"Saya hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada saya. Sedangkan, terkait sumpah novum awalnya saya tidak mau, tapi terdakwa menyatakan agar saya saja yang mewakili karena sudah ada surat kuasa dari terdakwa," ucap Nurindah.
Kuasa hukum terdakwa, Kamaruddin Simanjuntak menyebut tak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa Ike pernah menyampaikan sumpah palsu. Sehingga, dia meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan membebaskan Ike Farida karena menilai dakwaan Jaksa tak terbukti.
"Sudah tiga orang saksi diperiksa. Tidak ada satu pun yang memberikan keterangan bahwa Ike Farida memberikan keterangan palsu," kata Kamaruddin.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa perkara dugaan sumpah palsu dengan terdakwa wanita bernama Ike Farida. Hal itu diketahui dari sidang lanjutan perkara tersebut pada Senin, 21 Oktober 2024.
Sidang beragendakan pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, persidangan selanjutnya bakal dilanjutkan kepada pokok perkara atau pembuktian dengan memeriksa saksi-saksi dari pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agustrias Andika, selaku kuasa hukum Ike merasa Majelis Hakim tak menanggapi semua eksepsi yang diajukan. Kata dia, dalam putusan sela bahwa hakim tidak menanggapi pertimbangan.
"Kelihatan Majelis Hakim tidak menanggapi semua eksepsi yang kami ajukan khususnya terkait syarat formil Pasal 242. Pasal 242 adalah pasal khusus yang berada di bab 5, di mana untuk dipenuhinya penerapan Pasal 242 KUHP oleh penyidik maupun Jaksa, yaitu harus diberikan peringatan," kata dia pada Senin, 21, Oktober 2024.
Untuk diketahui, kasus konflik jual-beli apartemen di kawasan Jakarta Selatan antara wanita bernama Ike Farida dan pengembang properti terus berlanjut. Terbaru, Polda Metro Jaya gelar perkara khusus terkait kasus tersebut.
Kedua belah pihak diketahui saling gugat sampai Ike Farida menjadi tersangka kasus dugaan melakukan sumpah palsu. Penetapan tersangka itu menyangkut tuduhan membuat sumpah palsu yang dilaporkan oleh pihak pengembang pada tahun 2021.