Eks Penyidik KPK Bilang Zarof Ricar jadi Kunci Bongkar Mafia Peradilan, Banyak Pihak Bakal Terseret

Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, berpandangan kalau pengungkapan mafia peradilan bisa dilakukan pasca penangkapan eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar alias ZR. Dia ditangkap buntut kasus dugaan rasuah yang dilakukan tiga hakim pemberi vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Tom Lembong Disebut Tak Bisa Dipidana Gegara Kebijakan Impor Gula, Ini Alasannya

ZR memang sempat dikatakan bahwa dia merupakan seorang makelar kasus di lingkungan MA. Yudi menilai bahwa ZR ini adalah kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia.

"Zarof Richar adalah kunci dari kontak pandora mafia peradilan di Indonesia. Jika ia bernyayi maka akan banyak orang masuk penjara," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Yudi pun merasa janggal dalam temuan Kejagung RI saat menggeledah kediaman Zarof yakni berupa uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kg. Pasalnya, ia menilai dugaan makelar kasus ZR dilakukan kurang lebih selama 10 tahun.

"Apalagi jabatan Zarof sebelum pensiun juga bukan jabatan pengambil keputusan di MA sehingga disinyalir hanyalah makelar atau perantara seperti kasus vonis bebas Ronald Tanur yang melibatkan 3 hakim dan 1 pengacara yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Yudi.

Tom Lembong Bilang Kejagung Tak Jelaskan Detail Alasan Dirinya Ditetapkan Tersangka

Dia menilai Kejagung bisa menahan banyak pihak lagi jika Zarof Ricar membuka mulutnya untuk menuturkan sejumlah kasus yang dijadikan sebagai makelarnya.

"Jika Zarof Ricar mau membuka mulut dan berbicara sebenarnya sebab kasus mafia peradilan bukti paling kongkret adalah kesaksian sebab mafia peradilan bermain sunyi, senyap, dan tertutup untuk meminimalisasi jejak. Sehingga biasanya tersangka akan pasang badan dengan tutup mulut dan menolak tawaran menjadi justice collabolator," kata Yudi.

Yudi berharap Kejagung bisa mengusut tuntas terkait dengan kasus yang melibatkan mafia peradilan. Dia juga berharap kepada MA bisa bersih-bersih di internalnya agar tidak terjadi lagi makelar kasus di MA.

"Hal ini penting untuk bersih bersih sistem peradilan agar mampu menegakkan hukum dan kebenaran dengan seadil-adilnya dan bersih," bebernya.

Kejagung Temukan Uang Hampir Rp 1 Triliun

Barang Bukti Hampir 1 Triliun dan Emas 51 kg Emas dari Makelar Kasus Zarof Ricar

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar merupakan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, saat menggeledah kediaman Zarof di Bali, pihaknya menemukan uang nyaris mencapai Rp 1 triliun serta emas batangan seberat 51 kg.

"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala Badan Diklat hukum dan peradilan Mahkamah Agung," kata Qohar kepada wartawan Jumat, 25 Oktober 2024.

Qohar mengatakan, Zarof mengisi jabatan tersebut selama 10 tahun, yakni sejak tahun 2012 hingga 2022.

Saat menjabat sebagai Badan Diklat, kata Qohar, Zarof menjanjikan kliennya mengurus perkara di MA.

"Selama menjadi Kapusdilklat menerima gratifikasi pengurusan di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah ada yang mata uang asing," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat, 25 Oktober 2024.

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024