Pimpinan Ponpes Jambi Diduga Cabuli Santri di Kamar, Korban Belasan Orang
- VIVA.co.id/Syarifuddin Nasution (Jambi)
Jambi, VIVA – Menjadi pimpinan pondok pesantren seharusnya memberikan ilmu agama terbaik kepada santriwan dan santriwati, namun justru dicabuli oleh pimpinan.
Kasus ini terungkap di Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Pimpinan Pondok Pesantren ditahan setelah mencabuli siswanya sebanyak 12 orang.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Imam Rachman membenarkan ada seorang Pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah bernama Aprizal Wahyudi 28 tahun ditahan, karena terlibat mencabuli 12 orang siswa pondok pesantren yang di antaranya 11 orang anak laki-laki di bawah umur dan satu orang perempuan.
"Pelaku mencabuli 12 orang siswa di rumah pelaku,” jelasnya pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Sementara Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, awal kasus terungkap setelah korban perempuan mengalami sakit dan minta dijemput oleh orang tua kandung dan saat dijemput, korban dibawa ke puskesmas dan sontak terkejut orang tua kandung korban mendengar dari pukesmas, ternyata anaknya korban pelecehan.
"Dari keterangan saksi, korban mengalami pelecehan seksual dan dan disarankan dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa dan saksi mengetahui itu membawa ke rumah sakit,” tuturnya.
Di rumah sakit, orang tua korban mendapat hasil dari dokter, bagian alat vital korban mengalami lecet dan korban mengaku dilecehkan oleh Pimpinan Pondok Pesantren dan orang tua kandung mengetahui itu langsung melapor ke Polda Jambi, dan Kasubdit 4 Renakta mengetahui info tersebut langsung melakukan penangkapan.
"Saat ditangkap, pelaku mengaku telah mencabuli santriwatinya,” terangnya.
Dari dari hasil pengembangan penyidik, ternyata ada tambahan korban pelecehan sebanyak 11 orang anak laki-laki di bawah umur yang merupakan siswa Ponpes Sri Muslim Mardatillah, dan akan diperiksa intensif lagi apakah ada korban pelecehan lainnya.
"Korban ada 12 orang satu diantaranya perempuan dan akan diperiksa intensif lagi,"ujarnya.
Pengakuan pelaku kepada penyidik, pelaku melakukan pelecehan dengan cara merayu pelaku seraya menyuruh pelaku mengerjakan suatu tugas di rumah. Setelah itu, pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban dan korban yang tidak mampu melawan karena pimpinan pondok pesantren sehingga pasrah.
"Jadi dari 12 orang korban, 7 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan 5 orang korban lainnya masih dalam proses. Atas perbuatan pelaku terancam 15 tahun penjara,” katanya.