MA Diminta Batalkan Putusan Perdata Kasus Emas Antam, Ini Alasannya

Gedung Mahkamah Agung
Sumber :
  • ANTARA FOTO

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung mendakwa pengusaha Budi Said, melakukan korupsi terkait jual beli emas. Jaksa mengatakan Budi melakukan kongkalikong pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, sehingga merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun. 

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

"Terdakwa Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto melakukan transaksi jual beli emas Antam pada butik emas logam mulia Surabaya 01 di bawah harga resmi emas Antam yang tidak sesuai prosedur penetapan harga emas dari prosedur dewan emas PT Antam Tbk," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan beberapa waktu lalu. 

Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, juga terungkap adanya skema korupsi dalam kasus pembelian emas PT Antam oleh Budi Said. Modus operandi yang digunakan melibatkan sejumlah mantan pegawai Antam yaitu Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto masing-masing menerima uang suap sebesar Rp150 juta dari Eksi Anggraeni yang merupakan broker, atas perintah Budi Said.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

Petugas menunjukkan imitasi emas logam mulia produk PT Aneka Tambang (Antam) yang dipamerkan di gerai Antam.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

"Mereka (para pegawai Antam) seolah-olah melakukan praktik pinjam-meminjam emas dengan Eksi Anggraeni," ungkap mantan VP Operation Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Andik Julianto dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu. 

Harga Emas Hari Ini 18 November 2024: Global dan Antam Kompak Naik

Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai jika melihat dari fakta persidangan maka potensi adanya kongkalikong antara Budi Said, Eksi dan sejumlah oknum pejabat Antam bisa benar adanya. Hal ini tidak hanya berakibat pada tindak pidananya saja, tetapi juga putusan perdata yang diajukan Budi Said. 

"Kalau dari fakta persidangan saksi-saksi mengarah pada adanya kongkalikong itu, seharusnya Mahkamah Agung bisa membatalkan putusan perdatanya. Dan ini akan menyelamatkan kerugian keuangan negara," ujar Fickar saat dikonfirmasi. 

Apalagi sudah ada putusan majelis terhadap Eksi Anggraeni cs di tingkat banding yang menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pada tingkat banding, Eksi divonis 11 tahun penjara, denda Rp 600 juta atau kurungan 6 bulan. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 5 tahun. Vonis ini lebih berat pada tingkat pertama, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Dengan pidana tambahan membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2,5 tahun.

Sementara itu, untuk ketiga terdakwa lainnya, yakni Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp300 juta atau kurungan 6 bulan. Vonis ini juga lebih berat dari putusan tingkat pertama yakni masing-masing penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta.

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Mahkamah Agung (MA) turut membentuk tim untuk usut sosok pejabat PN Surabaya berinisial R yang diduga mengatur susunan hakim pemberi vonis bebas terdakwa Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024