Menteri PKP Maruarar Sirait Usul Tanah Sitaan Kasus Korupsi Dipakai Bangun Perumahan Rakyat

Maruarar Sirait
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Maruarar Sirait, mengusulkan agar tanah sitaan dari kasus korupsi dapat digunakan untuk membangun perumahan rakyat. Hal itu disampaikan Maruarar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober 2024. 

Tom Lembong Ngaku Sampai Detik Ini Masih Belum Tahu Perbuatan yang Jadikan Dirinya Tersangka

Maruarar mengaku, tanah sitaan tersebut sangat banyak di sejumlah daerah. Ia mengaku, sudah berkoordinasi dengan jajaran terkait di Kabinet Merah Putih tentang hal ini.

"Soal tanah ketua, saya punya konsep tanah itu dari sitaan, saya sudah ketemu Jaksa Agung. Di Banten saja ada 1.000 hektare dan Jaksa Agung siap menyerahkan dan saya sudah dengan Menteri Keuangan kita akan ketemu bagaimana tanah ini bisa digunakan sama rakyat," kata Maruarar dalam rapat. 

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Maruarar ingin agar tanah-tanah dari kasus korupsi ini bisa berguna bagi rakyat. Dia ingin langkah ini dapat membantu rakyat memiliki rumah. Dimana ini jug menjadi target dari Presiden Prabowo Subianto.

"Bagaimana tanah dari koruptor bisa digunakan untuk rakyat kecil. Bagi yang punya gaji itu enggak susah ketua, kalau ketua bisa bantu saya supaya mereka punya tanah mereka punya gaji, ASN yang enggak pernah punya rumah, tentara yang enggak punya rumah, banyak sekali guru-guru yang enggak punya rumah, punya harapan ketua," ungkapnya. 

Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Dia pun meminta izin untuk bertemu dan membahas masalah pertanahan ini dengan Menteri Keuangan dan Menteri ATR/BPN dalam rapat kerja dengan DPR selanjutnya. 

"Ini sudah keputusan politik. Bagaimana barang-barang sitaan ini boleh enggak kita ambil negara dan kita kembalikan buat rakyat, harganya jadi sangat murah. Jadi kita langsung berjalan ketua," tandas dia.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024