Kasus Suap Hakim Bebaskan Ronald Tannur, Edward Tannur Diduga Ikut Terlibat

Edward Tannur, Anggota DPR yang Anaknya Diduga Aniaya Perempuan hingga Tewas
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA – Ayah Ronald Tannur, Edward Tannur yang merupakan Anggota DPR RI Komisi IV periode 2019-2024 dari Partai PKB, diduga ikut terlibat dalam kasus suap hakim.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Dilansir tvOne, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan pihaknya tak menutup kemungkinan bakal memeriksa Edward Tannur.

Kejagung terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap Ronald Tannur yang menyeret tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo, termasuk mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR).

Tom Lembong Disebut Tak Bisa Dipidana Gegara Kebijakan Impor Gula, Ini Alasannya

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur

Photo :
  • Antara

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung, ZR yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Kejagung Blak-blakan Jaksa Jovi di Tapsel Lakukan 2 Pelanggaran, Apa Saja?

Pada penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dikutip Antara.

Diberitakan sebelumnya,  Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam kasus penganiayaan hingga meninggal dunia pada Dini Sera Afrianti, ditangkap di kediamannya di Pakuwon City Virginia Regency E3 Surabaya pada Minggu 27 Oktober 2024.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menjelaskan terpidana Gregorius Ronald Tannur segera dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas I Surabaya di Medaeng.

Putusan tersebut memutus bersalah Gregorius Ronald Tannur karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya