KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 Miliar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tengah melakukan pengusutan dugaan kasus baru yakni pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). KPK menyebut dugaan kerugian negara dalam pengadaan ini mencapai Rp 100 miliar.

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

"Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.

Tessa menyebut, belum ada tersangka dalam dugaan pengadaan barang ini. Menurutnya penyidik masih melengkapi alat bukti terkait dugaan rasuah ini.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Ini merupakan sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut," kata Tessa.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Dalam dugaan pengadaan laptop ini, KPK setidaknya sudah memanggil lima orang saksi. Mereka dipanggil menjadi saksi pada Senin 28 Oktober 2024 kemarin, kelima saksi itu diantaranya:

1. Natalia Gozali (Direktur PT MBK)

2. Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG)

3. Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI Tahun 2016-2017)

4. Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019)

5. Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).

"Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya