Zarof Ricar Disebut Sudah Jadi Makelar Kasus Sejak 2012, MA Blak-blakan Begini

Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menemukan uang hampir 1 triliun atau Rp 920 miliar di kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR). Bahkan di lokasi yang sama yakni di Bali, Kejagung juga berhasil menemukan sebanyak 51 kg emas.

Resmi Ditahan Kejagung, Hendry Lie Sempat Kabur ke Singapura Sejak Maret 2024

Mahkamah Agung (MA) buka suara akan temuan Kejagung ketika melakukan penggeledahan di kediaman Zarof Ricar.

"Nah kita gatau karena yang melakukan penyidikan itu kejaksaan tentunya yang tau kan dia. Kita baru tau nanti kalau berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk sidang," ujar Juru Bicara MA, Hakim Agung Yanto saat dikonfirmasi, Selasa 29 Oktober 2024.

Usai Ditangkap di Soetta, Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Langsung Ditahan Kejagung

Yanto menjelaskan bahwa MA sepenuhnya mendukung Kejagung untuk mengusut tuntas soal dugaan rasuah yang melibatkan para hakim. MA, kata Yanto, tidak akan melakukan intervensi sedikitpun terkait dengan pengusutan dugaan rasuah ini.

Mahkamah Agung Republik Indonesia / MA RI atau MA

Photo :
  • vivanews/Andry Daud
Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

"MA menyerahkan sepenuhnya kepada penyidikan yang dilakukan oleh kejaksaan agung, karena yang melakukan penyidikan kejaksaan agung, makanya diserahkan sepenuhnya, tidak intervensi monggo aja," kata Yanto.

MA juga tak bisa memberikan penjelasan lebih detail terkait dengan pengakuan ZR yang diduga sudah menjadi makelar kasus di lingkungan MA sejak tahun 2012. Pasalnya, ZR sudah purna tugas dari MA sejak dua tahun silam.

Yanto menyebut, MA tak punya memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terkait dengan kasus korupsi. MA hanya mengadili jika ada sebuah kasus yang sudah masuk ke tahap peradilan.

"Silahkan diselidiki karena beliau kan saya katakan, sudah purna 2 tahun lebih kalau kita menjangkau sampai 2012 kan gak ngerti karena kita bukan penyidik," kata Yanto.

Yanto menuturkan MA tak segan memberhentikan pejabat hingga hakim yang melakukan tindak pidana korupsi. Contohnya yakni eks Sekma Hasbi Hasan dan mantan hakim agung Gazalba Saleh.

"Kalau emang ada (korupsi) pasti langsung diberhentikan, contohnya gazalba, hasbi hasan kan begitu terbukti langsung diberhentikan dengan tidak hormat. Gaada yang ditutup-tutupi," tukasnya.

Kejagung Temukan Uang Hampir 1 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar merupakan makelar kasus di Mahkamah Agung (MA). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, saat menggeledah kediaman Zarof di Bali, pihaknya menemukan uang nyaris mencapai Rp 1 triliun serta emas batangan seberat 51 kg.

"Yang bersangkutan pernah menjabat sebagai kepala Badan Diklat hukum dan peradilan Mahkamah Agung," kata Qohar kepada wartawan Jumat, 25 Oktober 2024.

Qohar mengatakan, Zarof mengisi jabatan tersebut selama 10 tahun, yakni sejak tahun 2012 hingga 2022.

Saat menjabat sebagai Badan Diklat, kata Qohar, Zarof menjanjikan kliennya mengurus perkara di MA.

"Selama menjadi Kapusdilklat menerima gratifikasi pengurusan di MA dalam bentuk uang, ada yang rupiah ada yang mata uang asing," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan pejabat MA Zarof Ricar (ZR) ditetapkan jadi tersangka baru, terkait kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Betul (jadi tersangka)," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat, 25 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya