Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Tak Netral Selama Pilkada Bisa Dikenai Pidana
- Bawaslu
Jakarta, VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan kepala desa bisa dikenai sanksi pidana jika melanggar netralitas selama Pilkada serentak 2024.
Diketahui, dalam UU Pilkada Pasal 70 ayat 1 disebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala daerah ataupun desa dan juga pejabat negara, daerah dan pejabat aparat dan lainnya, untuk membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Ketentuan di Pasal 188 setiap pejabat negara, pejabat ASN, kepala desa, dan atau sebutan lain atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 171 akan dipidana,” kata Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.
Bagja menegaskan, pengawasan netralitas kepala desa adalah satu hal penting yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu dan jajaran pengawas melalui berbagai upaya pencegahan, khususnya penanganan pelanggaran pemilihan.
“Dalam konteks upaya pencegahan kami melakukan surat imbauan pencegahan pelanggaran kepala desa ataupun sebutan lain atau lurah dan perangkat desa ataupun sebutan lain,” ujarnya..
195 Kasus Pelanggaran Netralitas Kades
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan adanya 195 kasus dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) selama tahapan kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan data tersebut ditemukan di 25 provinsi di Indonesia hingga 28 Oktober 2024.
“Dengan rincian, 59 temuan, 136 laporan, 130 diregister, 55 tidak diregister, belum diregister 10 perkara. Dari total 130 perkara diregister, sebanyak 12 perkara merupakan tindak pidana pelanggaran pemilihan,” ucap Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.
Dari total temuan tersebut, sebanyak 97 kasus merupakan pelanggaran peraturan perundangan lainnya dan 42 kasus lainnya bukan pelanggaran.