Bawaslu Pastikan Fasilitas Pemerintah Boleh Dipakai untuk Kampanye Pilkada 2024
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan fasilitas pemerintahan boleh digunakan peserta Pilkada serentak 2024 dalam berkampanye.Â
Contohnya, kata Bagja, yaitu Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) sebagai salah satu fasilitas milik pemerintah yang sering digunakan sebagai tempat kampanye akbar.
"Bisa enggak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," ucap Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 29 Oktober 2024.Â
Tak hanya itu, para peserta Pilkada 2024 juga dipersilakan menggunakan aula milik pemerintah desa untuk kegiatan kampanye. Asalkan, kata Bagja, pemakaian aula bersifat sewa.
"Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan itu maka masih diperkenankan," ujarnya.
Bagja juga mengingatkan fasilitas pemerintah yang dibolehkan untuk berkampanye itu harus mengedepankan prinsip adil.
Sehingga, pemerintah setempat harus memperlakukan kebijakan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah.
"Tapi kalau sudah aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye," ujarnya.
.