Bawaslu Pastikan Fasilitas Pemerintah Boleh Dipakai untuk Kampanye Pilkada 2024

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa, 17 September 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta, VIVA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan fasilitas pemerintahan boleh digunakan peserta Pilkada serentak 2024 dalam berkampanye. 

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Contohnya, kata Bagja, yaitu Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) sebagai salah satu fasilitas milik pemerintah yang sering digunakan sebagai tempat kampanye akbar.

"Bisa enggak sarana pemerintahan menjadi kampanye? Boleh-boleh saja. Gelora Bung Kano kan berapa puluh kali menjadi tempat rapat umum. Jadi tidak ada masalah untuk itu," ucap Bagja kepada wartawan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, dikutip Selasa, 29 Oktober 2024. 

Bandara Soetta Hadirkan Fasilitas Ekstra di Periode Libur Nataru 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja

Photo :
  • VIVA.co.id/Natania Longdong

Tak hanya itu, para peserta Pilkada 2024 juga dipersilakan menggunakan aula milik pemerintah desa untuk kegiatan kampanye. Asalkan, kata Bagja, pemakaian aula bersifat sewa.

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

"Untuk kampanye-kampanye yang rapat umum ataupun terbatas dan diperlakukan sama dan balai desa ini disewakan itu maka masih diperkenankan," ujarnya.

Bagja juga mengingatkan fasilitas pemerintah yang dibolehkan untuk berkampanye itu harus mengedepankan prinsip adil.

Sehingga, pemerintah setempat harus memperlakukan kebijakan yang sama kepada semua pasangan calon kepala daerah.

"Tapi kalau sudah aula desanya tidak disewa dan tidak dibuka untuk umum, maka hal itu pun berlaku untuk kampanye," ujarnya.

.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya