Kasus Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur Dinilai Coreng Sistem Peradilan RI

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara mengaku prihatin dengan kasus jual beli putusan yang dilakukan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur tersebut dibongkar oleh kejaksaan agung (Kejagung). 

Selain tiga hakim, Kejagung juga telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. 

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Mencermati peristiwa tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara, Hendra Ferdiansyah mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung sekaligus mengungkapkan rasa prihatin dan Kecewa atas hal tersebut. 

"Semestinya, hakim harus menghindari segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman," kata direktur LBH Rampai Nusantara Hendra Ferdiansyah, Senin, 28 Oktober 2024.

Menurut Hendra, praktik suap menyuap yang dilakukan oleh para pemutus keadilan menjadi peristiwa yang sangat mengecewakan yang bisa merusak sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan para pencari keadilan terhadap Badan Peradilan Di Indonesia.

“Perilaku Oknum Pengacara dan Mantan Pejabat MA ini sangat memalukan dan mencoreng sistem peradilan di Indonesia, seharusnya Oknum Pengacara tersebut tidak membela klien secara membabi buta dengan mengenyampingkan rasa keadilan," ujarnya

"Selain itu, semestinya seluruh penegak hukum di Indonesia harus berintegritas dan bekerja secara profesional agar masyarakat tidak ragu-ragu dan percaya terhadap penegak hukum maupun Badan Peradilan di Indonesia,” ujar Hendra. 

Sosok Pejabat PN Surabaya Inisial R yang Susun Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Diusut MA

Hendra mengapresiasi kerja kejaksaan agung dalam membongkar praktik kongkalikong yang belakangan juga diketahui melibatkan oknum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pemilik uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg. 

“Kami percaya Kejaksaan Agung dapat bekerja secara profesional agar semua oknum nakal yang terlibat perkara tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar hendra.

KY Asumsikan Zarof Ricar 'Mainkan' Seribu Perkara hingga Raup Rp1 Triliun, Begini Respons MA

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Hendra berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari dan menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berkecimpung di dunia hukum.

MA Nyatakan Tiga Hakim Kasasi Kasus Ronald Tannur Tak Terbukti Langgar Etik

“Kami berharap ini yang terakhir dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak penegak hukum agar menjaga Etika dan Moralnya,” pungkasnya.

Ilustrasi pengadilan.

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

putusan Pengadilan Tinggi Bandung terhadap Alex Denni berbeda. Alex Denni justru dinyatakan bersalah dan menguatkan putusan tingkat pertama.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024