Kasus Suap Penanganan Perkara Ronald Tannur Dinilai Coreng Sistem Peradilan RI

Kejagung Tangkap Hakim kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara mengaku prihatin dengan kasus jual beli putusan yang dilakukan oleh tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur tersebut dibongkar oleh kejaksaan agung (Kejagung). 

Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di Persidangan Peninjauan Kembali Alex Denni

Selain tiga hakim, Kejagung juga telah menetapkan pengacara bernama Lisa Rahmat sebagai tersangka. 

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa
Profil Ibnu Basuki Widodo, Hakim yang Kini Jadi Pimpinan KPK

Mencermati peristiwa tersebut, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rampai Nusantara, Hendra Ferdiansyah mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung sekaligus mengungkapkan rasa prihatin dan Kecewa atas hal tersebut. 

"Semestinya, hakim harus menghindari segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman," kata direktur LBH Rampai Nusantara Hendra Ferdiansyah, Senin, 28 Oktober 2024.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Hakim Tipikor MA Diperiksa Kejagung

Menurut Hendra, praktik suap menyuap yang dilakukan oleh para pemutus keadilan menjadi peristiwa yang sangat mengecewakan yang bisa merusak sistem peradilan dan mengurangi kepercayaan para pencari keadilan terhadap Badan Peradilan Di Indonesia.

“Perilaku Oknum Pengacara dan Mantan Pejabat MA ini sangat memalukan dan mencoreng sistem peradilan di Indonesia, seharusnya Oknum Pengacara tersebut tidak membela klien secara membabi buta dengan mengenyampingkan rasa keadilan," ujarnya

"Selain itu, semestinya seluruh penegak hukum di Indonesia harus berintegritas dan bekerja secara profesional agar masyarakat tidak ragu-ragu dan percaya terhadap penegak hukum maupun Badan Peradilan di Indonesia,” ujar Hendra. 

Hendra mengapresiasi kerja kejaksaan agung dalam membongkar praktik kongkalikong yang belakangan juga diketahui melibatkan oknum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar pemilik uang Rp 920 miliar dan emas 51 kg. 

“Kami percaya Kejaksaan Agung dapat bekerja secara profesional agar semua oknum nakal yang terlibat perkara tersebut dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar hendra.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory

Hendra berharap kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari dan menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berkecimpung di dunia hukum.

“Kami berharap ini yang terakhir dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak penegak hukum agar menjaga Etika dan Moralnya,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya