Kapolda NTT Beberkan 5 Pelanggaran Fatal Ipda Rudy Soik hingga Dipecat, Apa Saja?
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA – Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga, mengungkapkan lima pelanggaran yang mengakibatkan mantan KBO Reskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, diberhentikan tidak dengan hormat.
Menurutnya, tindakan Rudy Soik dianggap tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri, seperti disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta.
"Itu lah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik, tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," kata Daniel, Senin 28 Oktober 2024, dilansir dari Antara.
1. Berada di Tempat Karoke saat Jam Kerja
Kasus ini berawal dari operasi penertiban pada 25 Juni 2024, di mana sejumlah anggota polisi didapati mengunjungi tempat karaoke saat jam kerja, termasuk Ipda Rudy Soik dan tiga rekannya yaitu eks Kasat Reskrim Polresta Kupang AKP Yohanes Suardi, Ipda Lusiana Lado, dan Brigpol Jean E. Reke.
"Ketika ditangkap mereka sedang duduk berpasangan melaksanakan hiburan, kemudian minum-minuman beralkohol," ujarnya.
2. Menentang Keputusan Atasan
Dalam operasi ini, Propam menangkap mereka yang sedang minum-minuman beralkohol. Akibatnya, tiga dari mereka menerima sanksi permintaan maaf dan penempatan khusus selama tujuh hari, namun Rudy Soik menolak keputusan tersebut dan mengajukan banding.Â
Pernyataannya yang menantang, "Siapa pun akan saya lawan, termasuk Tuhan," memperberat hukumannya, dengan tambahan penempatan khusus selama 14 hari dan demosi tiga tahun.
3. Menginisiasi Penyelidikan Mafia BBM secara SepihakÂ
Setelah banding kedua, hukuman demosi Rudy Soik diperpanjang menjadi lima tahun. Selain itu, usai kejadian di karaoke, ia berinisiatif melakukan penangkapan terkait dugaan mafia BBM, yang dianggap sebagai upaya framing untuk menutupi pelanggarannya.
"Jadi pagi tertangkap, sore langsung inisiatif sendiri mengajukan kepada Kapolres Surat Perintah penyelidikan terhadap mafia BBM," tuturnya.
4. Memfitnah Anggota Propam Menerima Suap
Rudy Soik juga menuduh anggota Propam yang menangani kasusnya menerima suap dari pelaku BBM, namun bukti rekaman menunjukkan bahwa ia melakukan fitnah dan dikenai sanksi disiplin.
"Anggota Propam ini juga tidak menerima dan membuat laporan polisi, mengadukan Ipda Rudy Soik dan itu diproses juga, setelah diproses disidangkan bahwa Ipda Rudy Soik tidak mengakui menyebutkan itu, tetapi itu ada rekamannya dan akhirnya didisiplinkan dengan hukumannya adalah perbuatan itu perbuatan tercela," katanya.
Lebih lanjut, dalam proses pemeriksaan, Rudy Soik ditemukan meninggalkan tugas tanpa izin dan berada di Jakarta, tidak di Kupang, NTT serta absen berturut-turut selama tiga hari, yang akhirnya dianggap sebagai pelanggaran disiplin.
"Dan diperiksa lagi dibuat laporan lagi pelanggaran disiplin karena tidak masuk dinas selama tiga hari berturut-turut, dan diputuskan itu merupakan pelanggaran hukum disiplin, merupakan perbuatan tercela," ucapnya.
5. Memasang Garis Polisi Tanpa Prosedur
Pelanggaran terakhir adalah pemasangan garis polisi pada drum kosong di lokasi dugaan penampungan BBM ilegal tanpa prosedur resmi, yang dinilai melanggar SOP dan etik Polri.
"Itulah kasus yang kelima, pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur yang dikenakan tindakan KKEP (Komisi Kode Etik Profesi Polri )," tutupnya.