Jaksa Tangkap Anggota DPRD Kalimantan Barat Paulus Andy Mursalim

Anggota DPRD Kalbar, Paulus Andy Mursalim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi pembelian tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar, oleh Kejati Kalbar, Pontianak, Senin 5 Oktober 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Pontianak, VIVA - Paulus Andy Mursalim (PAM), Anggota DPRD Kalimantan Barat terpilih periode 2024-2029 ditahan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat usai ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 28 Oktober 2024 malam.

Soroti Kasus Denny Indrayana, Pakar Hukum: Sekian Lama Tidak Jalan

Penahan yang dilakukan terhadap Kader PDI Perjuangan, yang awalnya ditunjuk DPP PDIP sebagai Ketua DPRD Kalimantan Barat tersebut atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar.

Dalam kasus dugaan pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat Bank Kalbar pada tahun 2015, PAM berperan sebagai penerima kuasa dari penjual tanah kepada pihak Bank Kalbar, dengan total harga tanah lebih dari Rp 99 miliar. 

Dukung Andra-Dimyati di Pilkada Banten, Ketua Apdesi Serang Jadi Tersangka

Aspidsus Kejati Kalimantan Barat, Siju mengatakan pihaknya menilai dalam pelaksanaan pembayaran terjadi kelebihan yang dihitung sebagai selisih, yakni sekitar Rp 30 miliar yang dianggap penyidik sebagai kerugian negara.

Siju menegaskan, bahwa PAM merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar. Di mana sebelumnya pihaknya telah menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, dua di antaranya adalah mantan Dirut dan Dirum Bank Kalbar tahun 2015.

Mangkrak 10 Tahun, Praktisi Hukum Desak Kasus Payment Gateway Dituntaskan

"Dari perkembangan penyidikan, kami menetapkan PAM sebagai tersangka. Peran PAM sebagai penerima kuasa dari penjual," ungkap Siju.

Anggota DPRD Kalbar, Paulus Andy Mursalim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan korupsi pembelian tanah untuk kantor pusat Bank Kalbar, oleh Kejati Kalbar, Pontianak, Senin 5 Oktober 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)

Siju menerangkan, penetapan tersangka terhadap PAM yakni berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti serta bukti transfer pembelian tanah tersebut terjadi kelebihan pembayaran dengan yang diterima oleh pihak pemilik tanah.

"PAM kita tahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," ucap Siju.

Siju juga menegaskan, atas apa yang dilakukan oleh PAM, pihaknya menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

"Tidak menutup kemungkinan pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus ini akan dipanggil dan dilakukan pemeriksaan," tuntas Siju.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya