MAKI Minta Hakim Netral dan Independen dalam Memutuskan PK Mardani Maming

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus.

Jakarta, VIVA – Koordiantor MAKI Boyamin Saiman menanggapi langkah Kejagung RI menangkap pejabat MA Zarof Ricar (ZR) terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan uang nyaris Rp 1 triliun. Menurut Boyamin, setelah penangkapan itu Ketua Mahkamah Agung Sunarto harus berada dalam pengawasan ketat demi terurai makelar kasus di MA.

MAKI Minta KPK Dalami Pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan Anak Pengusaha Tambang

Dia juga menyinggung mengenai proses Peninjauan Kembali (PK) terpidana izin korupsi usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming yang tengah berjalan di MA. Boyamin menilai PK Mardani Maming layak untuk ditolak. 

“Mestinya versi saya PK Mardani H Maming ditolak (MA). Perlu diwaspadai dan didalami oleh Kejagung RI apakah perkara-perkara yang ditangani termasuk perkara Mardani H Maming oleh ZR,” tegas Boyamin, Senin, 28 Oktober 2024.

MAKI Desak KPK Segera Terbitkan DPO untuk Gubenur Kalsel Sahbirin Noor

Mardani Maming

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Boyamin meminta, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dapat mengembangkan pihak-pihak yang kecipratan dan bermain sebagai makelar kasur bersama Zarof Ricar termasuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

MA Korting Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun, KPK: Semoga Bisa Jadi Efek Jera Koruptor

“Kalau dari dari sisi ZR ya saya minta Kejagung mengembangkan siapa saja yang diduga kecipratan atau bermain,” ujar Boyamin.

Boyamin berharap, Majelis Hakim peninjauan kembali Mardani H Maming termasuk Sunarto dapat independen dan netral dengan menolak PK yang diajukan eks Bendum PBNU tersebut. Terlebih, kata Boyamin, dari pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi Mardani H Maming terbukti bersalah dan melakukan korupsi.

“Urusan PK Mardani H Maming saya mendesak dan menekankan untuk hakim tetap netral dan Independen karena apapun itu sudah terbukti oleh pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi,” tandas Boyamin.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin lantaran sisi yudikatif masih mendapatkan intervensi dari para koruptor usai terseretnya eks pejabat Mahkamah Agung (MA) yakni Zarof Ricar dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Soal dugaan keterlibatan Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto terkait makelar kasus harus jadi perhatian dalam memutus peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.

Demikian hal itu disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menanggapi langkah Kejagung RI menangkap dan menetapkan eks pejabat MA Zarof Ricar sebagai tersangka terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan pengurusan perkara dari 2012 hingga 2022. 

Koordinator MAKI Boyaiman Saiman (tengah) bersama Nadia Mulya dan ibunya di KPK

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Di tengah penangkapan itu Mahkamah Agung (MA) juga masih dihadapkan polemik peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming. 

“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Tessa, Sabtu, 26 Oktober 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya