Bawaslu Tunggu Laporan Lengkap Pertemuan Kepala Desa di Hotel Semarang
- VIVA.co.id/Yeni Lestari
Jakarta, VIVA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI masih menunggu laporan lengkap terkait adanya perkumpulan kepala desa yang diduga untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.
Para kepala desa itu diketahui berkumpul di sebuah hotel bintang lima di kawasan Semarang Tengah, Jawa Tengah pada 23 Oktober 2024.
"Sampai sekarang kami lagi menunggu informasi dari Bawaslu Kota Semarang. Apakah ini termasuk dugaan tindak pemilihan, atau pelanggaran materialitas, ataupun bukan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat pada Senin, 28 Oktober 2024.
Makanya, kata dia, perlu dilakukan pendalaman terlebih dahulu. "Itu yang perlu dikaji oleh teman-teman, 3 plus 2 hari. Ini seharusnya sudah muncul pada hari ini, status temuan," ujarnya.
Bagja menjelaskan, jika kejadian itu merupakan upaya pencegahan yang dilakukan jajaran Bawaslu daerah, maka hal tersebut bukanlah termasuk pelanggaran.
"Kalau upaya pencegahan tentu angkanya tidak menjadi pelanggaran. Sehingga kemudian potensi terjadi pelanggaran bisa dicegah oleh teman-teman Bawaslu, Kota Semarang," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mengungkapkan adanya dugaan mobilisasi kepala desa (kades) untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengkonfirmasi bahwa timnya telah mendapati dua pertemuan para kades di wilayah hukum Kota Semarang.
Pertemuan pertama berlangsung pada 17 Oktober 2024, melibatkan sekitar 200 kepala desa se-Kabupaten Kendal di Semarang Barat. Pertemuan kedua pada Rabu, 23 Oktober 2024, melibatkan kepala desa se-Jawa Tengah di hotel bintang lima di Semarang Tengah.
"Informasi awal menunjukkan mobilisasi kades dari berbagai daerah di Jateng untuk mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024," kata Arief.
Kehadiran Bawaslu membuat peserta pertemuan membubarkan diri. Tim Bawaslu, yang berjumlah 11 orang, mengalami kendala akses sebelum akhirnya dapat memasuki ruangan pertemuan. "Begitu kami hadir, sekitar 90 kades langsung meninggalkan lokasi," tambahnya.
Beberapa kades yang ditanya mengaku bahwa kegiatan tersebut adalah silaturahmi dan konsolidasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa Tengah dengan slogan "Satu Komando Bersama Sampai Akhir." Kepala desa-kepala desa tersebut berasal dari berbagai kabupaten, termasuk Pati, Rembang, dan Cilacap.
Bawaslu Kota Semarang berencana berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Tengah untuk mendalami temuan ini. Arief menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada, yang melarang pejabat, termasuk kepala desa untuk mendukung calon tertentu. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif, yang jelas mencederai proses demokrasi.