Mangkrak 10 Tahun, Praktisi Hukum Desak Kasus Payment Gateway Dituntaskan
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jakarta, VIVA – Praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri Irwan Yunas mengatakan, status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway harus segera dieksekusi secepatnya. Langkah cepat itu diperlukan setelah kasus Korupsi Payment Gateway mangkrak hampir 10 tahun lamanya.
Menurut Yunas, status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway akan genap berusia 10 tahun di Februari 2025. Eks Wenkumham Denny Indrayana ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Payment Gateway sejak tahun 2015.
“Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung (untuk eksekusi Denny Indrayana),” tegas dia, Senin, 28 Oktober 2024.
Irwan Yunas juga mendorong adanya laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk mengeksekusi status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway. Irwan Yunas mengatakan laporan masyarakat tersebut juga bisa dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku supervisor.
“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” jelas Irwan Yunas.
Irwan Yunas pun mempertanyakan alasan belum dieksekusinya eks Wamenkumham Denny Indrayana padahal sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi Payment Gateway selama hampir 10 tahun. Irwan Yunas menduga kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana menggantung.
“Atau kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasi kan untuk kelengkapan bukti (berkas) belum dipenuhi. Apabila semua telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan jadi pertanyaan terhadap JPU-nya, mengenai keprofesionalannya serta sebab-sebab lainnya di luar aturan hukum,” pungkas dia.
Sekedar informasi, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025 mendatang.
Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini.
Pada 2015, Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.
Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. Dua vendor yang dimaksud yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia