Ratusan Buruh Bekasi Gelar Aksi, Tuntut Kenaikan Upah hingga 10 Persen
- Antara
VIVA – Ratusan buruh dari berbagai perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar aksi unjuk rasa yang dipusatkan di Kantor Bupati Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemda Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat.
Aksi ini merupakan bagian dari serangkaian aksi bergelombang yang digelar sejak 24 hingga 31 Oktober 2024. Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan berbagai serikat pekerja lainnya menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja atau “Omnibus Law”.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan bahwa kondisi ekonomi yang semakin sulit, terutama dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok dan inflasi, membuat upah minimum saat ini dirasa tidak lagi mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi para buruh dan keluarganya.
“Jika tidak ada respons positif dari pemerintah, buruh akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melakukan mogok nasional,” ujar Said Iqbal, pada Senin (28/10/2024), dilansir dari Antara.
Mogok nasional tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada 11-12 November 2024 dan diperkirakan akan diikuti lima juta buruh dari sekitar 15.000 perusahaan di seluruh Indonesia.
Ketua KC FSPMI Bekasi, Sukamto, menambahkan bahwa tuntutan kenaikan upah minimum dan pencabutan UU Cipta Kerja bukan sekadar aspirasi elit serikat, melainkan suara dari buruh yang terdampak langsung.
“Mereka juga merasakan kerentanan yang semakin tinggi akibat pemutusan hubungan kerja yang mudah dan penurunan standar kerja sejak UU Cipta Kerja diberlakukan,” ujarnya.
Para buruh menilai bahwa UU Cipta Kerja telah mengurangi perlindungan terhadap pekerja, memperlonggar aturan kerja kontrak dan outsourcing, serta membatasi hak-hak pekerja untuk memperoleh upah layak.
Aksi ini melibatkan buruh dari sektor otomotif, elektronik, hingga manufaktur di Kabupaten Bekasi dan Karawang. Mereka berharap, melalui aksi ini, pemerintah dapat memahami kondisi yang dihadapi buruh dan segera mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.