Bea Cukai Cegah Penyelundupan Rokok dan Smartphone Ilegal Modus Kompartemen Palsu di Riau

Bea Cukai gagalkan upaya penyelundupan smartphone
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Bengkalis gagalkan upaya penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal dan 109 unit smartphone dalam sebuah truk di Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Jumat (11/10). Upaya penyelundupan dilakukan dengan menyembunyikan barang-barang ilegal dalam kompartemen dinding palsu (false compartment).

Sinergi Bea Cukai dan Polri Kembali Ungkap Clandestine Lab Jaringan Tiongkok di Bali

“Jadi pelaku menyembunyikan barang-barang ilegal tersebut dalam dinding palsu tambahan pada bak truk bagian samping rongga dan di dalam dashboard mobil. Hal ini dilakukan agar barang tidak mudah terdeteksi oleh petugas,” ujar Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi.

Terkait kronologinya, Anton menjalaskan penindakan ini berawal dari informasi tentang kegiatan pengangkutan rokok dan telepon genggam ilegal melalui kapal Ro-Ro dengan rute Batam-Sei Pakning. Kemudian, karena kondisi area pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan fisik, akhirnya petugas mengikuti truk dan menghentikannya pada area yang cukup strategis.

Sepeda Listrik Tak Didapat, Uang Jutaan Malah Diembat

“Dalam pemeriksaan, kami menemukan indikasi penyelundupan 17.000 batang rokok ilegal impor yang tidak dilekati pita cukai beserta 109 unit telepon genggam yang diduga belum diselesaikan kewajiban pabeannya di kawasan bebas (free trade zone) Batam. Total nilai barang mencapai Rp679.405.000,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp153.408.595,00. Kini truk beserta muatan dan pelaku kami bawa ke Kanwil Bea Cukai Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Anton.

Terhadap kasus ini, telah ditetapkan dua orang tersangka dan ditahan di Rutan Pekanbaru. Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) dan/atau huruf (f) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penyidik juga masih terus mendalami kasus ini untuk dapat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Bea Cukai dan Polda Sumut Temukan 30 Kilogram Sabu di Sampan Nelayan

“Dalam peran sebagai community protector, Bea Cukai akan hadir di masyarakat dan terus berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari ancaman dan bahaya barang-barang ilegal,” tutup Anton.

Bea Cukai berikan izin pusat logistik berikat

Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Pusat Logistik Berikat untuk Epson

Melalui pemberian fasilitas ini, menurut Rusman Bea Cukai mendorong para pelaku bisnis untuk dapat mengembangkan usahanya.

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024