Di Komisi III DPR RI, Kapolda NTT Beri Penjelasan Lengkap Penyebab Ipda Rudy Soik Dipecat
- Jo Kenaru
Jakarta, VIVA – Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga membeberkan permasalahan awal yang membuat Ipda Rudy Soik dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polri.Â
Daniel mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik hingga berujung dirinya dipecat.Â
"Sebelumnya kami tidak tahu Ipda Rudy Soik ini siapa sesungguhnya, tapi karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," kata Daniel dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 28 Oktober 2024.
Dari empat orang yang diamankan, Daniel menyebut salah satunya merupakan Ipda Rudy Soik.Â
"Satu bernama Yohanes Suhardi, Kasat Reskrim Polresta Kupang, kedua Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Binops Reserse Polresta Kupang, dan dua polwan yaitu Ipda Lusi dan Brigadir Jane N," ungkapnya.Â
"Nah ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol. Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," sambung Daniel.
Keempat orang yang ditangkap itu, kata Daniel, kemudian menjalani pemeriksaan dan peradilan kode etik. Sebab, keempat anggota itu diduga melakukan pelanggaran etik.
Setelah dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun dikenai sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari dan meminta maaf kepada institusi. Dari keempat anggota, tiga di antaranya menerima hukuman tersebut.Â
"Tiga orang dilaksanakan penghukuman dan diterima, tapi satu orang atas nama Ipda Rudy Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," ungkap dia.
Lebih lanjut Kapolda NTT itu menjelaskan, kalau selama proses sidang banding tersebut, Rudy Soik tidak kooperatif. Dia jug membantah atas OTT yang dilakukan oleh propam tersebut.
"Sehingga dijatuhkan putusan memberatkan dan menambah putusan sebelumnya. Putusan sebelumnya kami sampaikan, meminta maaf perbuatan ini merupakan perbuatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun, itu hukuman pertama yang diberikan," sambung Daniel.Â
Tak terima dengan hukuman tersebut, Ipda Rudy Soik pun kembali meminta banding. Namun, dalam prosesnya, diketahui bahwa Ipda Rudy merupakan otak di balik kegiatan karaoke tersebut.
"Oleh Karena itu, diputuskan, ditambah hukumannya satu saja hukumannya ditambah yaitu demosi dari 3 tahun menjadi 5 tahun dan patsusnya menjadi 14 hari," jelasnya.
Di tengah proses hukum tersebut, Ipda Rudy membuat kondisi seolah sedang melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga pelaku mafia BBM. Ipda Rudy di depan hakim kemudian mengakui jika kegiatan di tempat karaoke merupakan langkah untuk analisa dan evaluasi terkait kasus BBM yang tengah diselidiki.
"Kemudian selalu mengatakan bahwa karaoke ini adalah tempat safe house mereka untuk rapat. Tetapi pemeriksa dan hakim disiplin tidak bisa menunjukkan itu dan justru sebaliknya, informasi berdasarkan pemeriksa semua saksi-saksi termasuk pegawai karaoke, manager karaoke dan kasat reskrim yang hadir yang saat itu hadir dan tiga polwan ini dan mereka disidangkan secara terpisah, secara split perkaranya displit," tutur Daniel.
Lebih lanjut Irjen Daniel menjelaskan, selama proses yang berlangsun itu juga, Rudy Soik melakukan fitnah terhadap anggota Propam. Dengan mengaitkan anggota tersebut dengan setoran pelaku penimbun BBM yang ditanganinya.
"Selama berlangsungnya pemeriksaan ini terus, terduga pelanggar Rudy Soik berada dalam pengawasan, pada saat dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan ini, ternyata Ipda Rudy Soik ini memfitnah juga anggota Propam yang menangani perkara ini, mengatakan bahwa anggota Propam ini lah yang menerima setoran dari pelaku BBM," ucapnya.
Di sisi lain, anggota propam yang disangkakan tak terima dan membuat laporan polisi. Namun, saat proses pemeriksaan, Ipda Rudy Soik tidak berada di wilayah semestinya tanpa adanya pemberitahuan.
"Setelah diputus, selanjutnya diperiksa, dia tidak berada di kantor, dia tidak masuk berturut-turut selama tiga hari dan itu akan menyulitkan propam untuk perkara ini dan diperiksa lagi, dibuat laporan lagi, karena tidak masuk berturut-turut selama tiga hari dan itu akan menyulitkan propam untuk perkara ini dan diperiksa lagi dibuat laporan lagi karena tidak masuk dinas selama 3 hari berturut-turut dan diputuskan itu pelanggaran hukum disiplin perbuatan tercela," kata dia.
Sementara itu, pelanggaran kelima yaitu memberi garis polisi terhadap tempat yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM. Tindakan tersebut dianggap melanggar SOP.
"Yang terakhir yang kelima adalah laporan dari orang yang dilakukan police line. Melaporkan kepada Polda bahwa 'Drum saya di police line saya akhirnya, usaha saya, nama baik saya jadi tercemar'. Itu juga diproses oleh propam dan itulah kasus yang kelima, pelanggaran SOP yang melakukan tindakan penyidikan tanpa administrasi penyidikan dan tanpa prosedur. Dan itulah yang disidangkan dan diputuskan untuk Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," pungkas Daniel.