Hari Pertama Ronald Tannur di Dalam Penjara, Ditempatkan di Blok Karantina
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Surabaya, VIVA – Gregorius Ronald Tannur, terpidana perkara penganiayaan yang menyebabkan teman wanitanya Dini Sera Afrianti tewas, dijebloskan ke dalam penjara setelah dieksekusi jaksa pada Minggu, 27 Oktober 2024. Sesuai putusan Mahkamah Agung atau MA, ia akan menjalani hukuman selama 5 tahun ke depan.
Ronald Tannur langsung diserahkan jaksa ke pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng (Rutan Medaeng), Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Minggu malam, dengan memakai rompi tahanan berwarna merah. Sejak itu putra dari politikus Edward Tannur itu mendekam di balik jeruji besi.
Berdasarkan foto yang diperoleh wartawan, pada Senin, 28 Oktober 2024, Ronald Tannur sudah terlihat berpenampilan beda. Bagian kepalanya plontos alias gundul. Sementara kaus yang ia kenakan masih sama seperti saat ia dijemput jaksa eksekutor di rumahnya di Pakuwon City Virginia Regency Surabaya.
Begitu diserahkan pihak kejaksaan, Ronald Tannur dimasukkan ke dalam penjara di Rutan Medaeng. Ronald ditempatkan di Blok Karantina untuk menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) selama 7 hari pertama. Itu perlakuan yang sama bagi warga binaan baru.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Heni Yuwono menjelaskan, Ronald Tannur tidak langsung dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong (Lapas Porong), Kabupaten Sidoarjo, karena Ronald masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan perkara yang lain.
Untuk diketahui, semestinya rumah tahanan hanya dikhususkan untuk pihak yang berperkara yang berstatus sebagai tahanan, biasanya karena masih terdakwa dan menjalani sidang di pengadilan. Sementara pihak yang sudah berstatus terpidana ditempatkan di lapas.
Heni mengatakan, penempatan Ronald Tannur di Rutan Medaeng setelah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Ronald dibutuhkan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap 3 hakim yang menangani perkaranya.
"RT diperlukan sebagai saksi untuk perkara terbaru yang melibatkan tiga hakim dan satu pengacara,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Medaeng Tomi Elyus mengatakan bahwa pihaknya menerima Ronald Tannur dari kejaksaan berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1466/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan koordinasi untuk melakukan eksekusi ke Rutan Surabaya.
“RT tiba pukul 19.30 WIB dan langsung dilakukan pengecekan dokumentasi, pengambilan data untuk kelengkapan selama berada di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya serta dilakukan pengecekan kesehatan dan dinyatakan sehat,” tutur Tomi.