Undang Kapolda NTT, Komisi III DPR Gelar Rapat Bahas Pemecatan Ipda Rudy Soik

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta, VIVA - Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Silitonga. Selain itu, RDP juga bersama Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho hari ini, Senin, 28 Oktober 2024. 

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman itu membahas sejumlah isu. Salah satunya terkait pemecatan anggota Polresta Kupang Kota, Ipda Rudy Soik. Lalu, ada juga kasus meninggalnya tahanan Polresta Palu.

"Kami juga merespons kasus dugaan pelanggaran disiplin ataupun pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum polisi di jajaran Polda NTT. Kasus ini berimbas pada pemberhentian dengan tidak hormat oknum polisi tersebut," kata Habiburokhman dalam rapat di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

Ipda Rudy Soik, KBO Reskrim Polres Kupang Kota, dipecat dari anggota Polri

Photo :
  • Jo Kenaru

Habiburokhman menyampaikan, dalam rapat ini, pihaknya ingin mendengar kronologi peristiwa yang sebenarnya sehingga terjadi pemecatan tersebut.

DPR Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah

"Komisi III DPR RI ini ingin mendengarkan penjelasan dari pihak jaringan nasional anti TPO yang dipimpin oleh ibu Rahayu Saraswati terlebih dahulu," lanjut Habiburokhman. 
"Kemudian pemjelasan dari Kapolda NTT mengenai penjatuhan hukuman PTDH terhadap oknum polisi saudara Ipda RS," ucapnya.

Selanjutnya, dia menuturkan Komisi III DPR akan minta penjelasan dari Kapolda Sulteng terkait dengan tindak lanjut hasil penyelidikan atas meninggalnya almarhum Bayu Adityawan yang notabene adalah tahanan Polresta Palu.

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik, anggota Polresta Kupang Kota, diberhetikan dengan tidak hormat dari kepolisian. PDTH ini tertuang dalam Putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/38/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024, yang dikeluarkan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan atau Propam Polda NTT.

PDTH terhadap Rudy Soik patut dipertanyakan karena berawal dari upaya Rudy Soik sebagai anggota Kepolisian dari Polresta Kupang Kota mengungkap kelangkaan BBM di Kota Kupang. Diduga kelangkaan BBM itu melibatkan oknum anggota Polresta Kupang Kota dan oknum Polda NTT. 

Terkait penimbunan minyak jenis solar di Kota Kupang, Rudy Soik memerintahkan anggotanya dari Polresta Kupang Kota untuk memasang garis polisi atai police line di tempat penimbunan minyak jenis solar (BBM Illegal) tersebut. 

Pengusutan mafia BBM subsidi jenis solar berawal pada 15 Juni 2024 ketika sedang terjadi kelangkaan BBM di Kota Kupang dan beberapa tempat di daratan Timor.

Rudy Soik yang saat itu sedang menjabat sebagai KBO Reskrim Polres Kupang Kota melapor kepada Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung. Rudy lalu diperintahkan atasannya itu segera melakukan penyelidikan.

Sebagai penegak hukum, Rudy Soik mengaku sudah melakukan tugasnya dengan baik untuk mengungkap kejahatan. Namun, upayanya dalam mengungkap kejahatan penimbunan minyak solar itu mengakibatkan pemberhentian Rudy Soik dari Polri.

Sementara, Polda NTT membantah pemberhentian Ipda Rudy Soik hanya disebabkan pelanggaran kode etik saat menyelidiki kasus mafia BBM saja. 

Kabid Humas Polda NTT, Komisaris Besar Ariasandy menyebut ada 12 pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan Rudy Soik.

"Rudy Soik terlibat dalam 12 kasus pelanggaran selama bertugas, dengan tujuh di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya