Gugatan Praperadilan Bupati Situbondo Ditolak, KPK Langsung Lanjutkan Penyidikan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Situbondo, Karna Suswandi, terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Eks Gubernur Kaltim Meninggal Dunia, KPK Bakal SP3 Kasus Korupsi IUP

Terhadap putusan itu, KPK langsung melanjutkan proses penyidikannya usai gugatan tersebut tak diterima hakim. Adapun gugatan Karna terdaftar dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Pemohon adalah Karna, sementara termohon adalah KPK.

"Tidak dapat diterima," bunyi amar putusan hakim dilihat dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 28 Oktober 2024.

Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

Sementara itu, KPK mengapresiasi atas putusan dari hakim PN Jakarta Selatan. KPK menyebut dengan tidak diterimanya gugatan praperadilan Karna Suswandi (KS) karena penyidik memang proses penyidikan dan penetapan tersangka kepada KS sudah sesuai dengan prosedurnya.

"Putusan ini menguatkan bahwa aspek formil dalam penanganan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme dan prosedurnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya penggeledahan di rumah dinas dan kantor Bupati Situbondo, Jawa Timur terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. KPK pun berhasil menemukan ini dalam upaya penggeledahan tersebut.

"Penyidik telah melaksanakan kegiatan penggeledahan. Informasi yang kami terima di rumah dinas bupati dan kantor ya rekan-rekan sekalian," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 29 Agustus 2024.

Tessa menjelaskan bahwa dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo.

"Untuk hasil dari penggeledahan tersebut, didapat barang bukti melalui penyitaan berupa barang bukti elektronik serta beberapa dokumen terkait pengadaan di Pemkab Situbondo," kata Tessa.

Jubir berlatar belakang polri itu, masih belum bisa menjelaskan secara detail terkait penggeledahan di Rumdin dan Kantor Bupati Situbondo.

Sejatinya, penggeledahan dilakukan pada Rabu 28 Agustus 2024 kemarin. Penggeledahan dilakukan usai KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024. 

"Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," ucap Tessa Mahardhika.

Ia menyebutkan bahwa dua orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Para tersangka itu merupakan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo.

"KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP," kata dia.

Meski begitu, Tessa belum merinci identitas dua orang yang sudah dijadikan tersangka itu. Tessa mengatakan penyidikan kasus ini masih berjalan.

"Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," sebutnya.

Informasinya, dua orang tersangka itu yakni Bupati Situbondo, Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya