Haikal Hassan Wajibkan Sertifikasi Halal untuk Segala Produk, Mahfud MD: Beragama Jadi Terasa Sulit
- Istimewa
VIVA – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, membuat pernyataan yang mengundang pro dan kontra.
Menurutnya, seluruh produk yang diperjualbelikan di Indonesia, baik makanan, minuman, obat, kosmetik, fashion, hingga produk sembelihan, wajib memiliki sertifikat halal.
“Semua produk yang ada, yang beredar, yang masuk, yang diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Makanan di hotel, restoran, dan kafe wajib hukumnya bersertifikat halal,” tegasnya dalam sebuah video yang kini ramai tersebar di media sosial.
Haikal menambahkan bahwa semua barang olahan yang digunakan, terutama yang menempel di tubuh manusia, harus mengikuti sertifikasi halal.
“Pokoknya yang menempel di badan kita akan kita upayakan,” ucapnya.
Pernyataan Haikal memicu respons dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Lewat akun X pribadinya yaitu @mohmahfudmd.
Mahfud mempertanyakan relevansi penerapan sertifikasi halal untuk seluruh produk yang diperjualbelikan di Indonesia. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyatakan kebijakan tersebut berpotensi menyulitkan masyarakat dalam beragama dan menimbulkan kesulitan dalam praktik perdagangan.
“Penjelasan pemerintah tentang sertifikasi ini salah. Masak, semua yang dijualbelikan harus pakai sertifikasi halal? Bagaimana kalau membeli kambing, ayam, laptop, buku dan lain-lain? Kalau seperti itu, jadinya beragama di negara ini terasa sulit. Tak semua yang haram dimakan itu tak boleh diniagakan,” ujar Mahfud.
Pernyataan Mahfud ini menggarisbawahi pandangan bahwa tidak semua produk yang dijual perlu memiliki sertifikasi halal, terutama barang-barang yang tidak berhubungan langsung dengan makanan atau minuman yang dikonsumsi masyarakat.
Perdebatan terkait batasan sertifikasi halal ini pun semakin hangat di tengah masyarakat, banyak pihak menantikan respons lanjutan dari Haikal terkait aturan ini.